Assalamualaikum wr wb.
Saya ingin bertanya, dalam bank syariah ada ketentuan mengenai hi-1000. Apa yang dimaksud dengan hal tersebut dan bolehkah dalam syariat Islam?
Kemudian banyak isu yang beredar bahwa katanya bank syariah tapi belum sesuai dengan syariah, misalkan dalam hal akad. Bisa diberikan contohnya?
Syukron.
Wassalamualaikum wr wb.
Agha Nur
Jakarta
Jawaban :
Waalaikumsalaam wr wb. Pak Agha Nur yang dirahmati Allah,
HI-1000 adalah metode yang digunakan untuk menghitung angka yang menunjukkan hasil investasi yang diperoleh dari penyaluran setiap Rp 1.000,- dana nasabah. Konsep ini digunakan oleh salah satu bank umum syariah di tanah air, yang tujuan akhirnya adalah untuk menghitung besarnya bagi hasil yang harus diberikan kepada nasabah.
Misalnya, HI-1000 pada bulan Juli 2010 ini sebesar 10. Artinya, dari setiap investasi Rp 1.000, didapatlah hasil senilai Rp 10. Jika nisbah bagi hasil antara nasabah dan bank adalah 50:50, maka nasabah mendapat Rp 5 dari setiap Rp 1000 yang ia depositokan. Karena itu, jika seorang nasabah memiliki deposito senilai Rp 20 juta, maka bagi hasil yang akan ia dapatkan pada bulan Juli 2010 tersebut adalah (Rp 20 juta : 1000) x 10 x (50/100), atau sama dengan Rp 100 ribu. Konsep ini adalah salah satu metode penghitungan saja, dan tidak ada masalah dari sudut pandang Islam.
Selanjutnya, soal shariah-compliance bank syariah, memang kadang-kadang kita melihat adanya kesenjangan antara teori dengan prakteknya. Hal tersebut sangat wajar, apalagi perbankan syariah ini masih dalam fase pertumbuhan yang relatif belum lama bila dibandingkan dengan perbankan konvensional, sehingga memerlukan banyak perbaikan dan inovasi. Namun demikian, bukan berarti akibat berbagai kekurangan tersebut bank syariah menjadi tidak syariah. Justru sebaliknya, bank syariah semakin terpacu untuk meningkatkan kinerjanya. Alhamdulillah, fakta menunjukkan bahwa kinerja bank syariah terus menunjukkan tren yang positif dan meningkat dari waktu ke waktu.
Tinggal sekarang bagaimana kita mengoptimalkan dukungan yang kuat dan riil dari seluruh stakeholder perbankan syariah, baik kalangan pemerintah, DPR, dunia usaha, praktisi, ulama, cendekiawan, maupun komponen masyarakat lainnya. Insya Allah hal tersebut akan jauh lebih bermanfaat bagi bank syariah ke depannya. Wallahu'alam.
Wassalaamualaikum wr wb.
Dr Irfan Syauqi Beik MSc
Program Studi Ekonomi Syariah Departemen Ilmu Ekonomi FEM IPB