Assalamualaikum wr wb. Saya kurang tahu tentang syariah tapi saya sangat yakin bahwa sistem ini pasti lebih baik. Yang mau saya tanyakan : adakah deposito syariah? Terimakasih. Wassalam.
Yuli Anto
Meteseh Utara, Magelang 56117
Jawaban :
Waalaikumsalaam wr wb. Pak Yuli Anto yang diberkahi Allah SWT,
Laiknya perbankan konvensional, perbankan syariah juga memiliki produk deposito. Namun demikian, produk deposito ini berbeda dari segi kontrak dan mekanismenya. Deposito konvensional menggunakan instrumen bunga, sedangkan deposito syariah pada prakteknya menggunakan akad mudarabah.
Mudarabah adalah kontrak kerjasama antara dua pihak, yaitu rabbul maal atau shahibul maal (pemilik dana) dengan mudharib (pengelola dana), dimana shahibul maal menitipkan / menginvestasikan dananya untuk dikelola oleh mudharib, dan keuntungan yang didapat, dibagi berdasarkan nisbah bagi hasil yang telah disepakati sebelumnya. Jika terjadi kerugian, maka kerugian finansial seluruhnya ditanggung oleh shahibul maal, sementara mudharib menanggung kerugian waktu dan tenaga.
Dalam praktek deposito mudarabah, nasabah penabung bertindak sebagai shahibul maal. Sedangkan bank bertindak sebagai mudharib. Nisbah bagi hasil ditentukan berdasarkan kalkulasi bisnis pihak bank. Prosentasenya bermacam-macam. Ada yang 80 persen (nasabah) berbanding 20 persen (bank), 70 persen (nasabah) berbanding 30 persen (bank), 60 persen (nasabah) berbanding 40 persen (bank), dan sebagainya.
Dana yang didapat ini selanjutnya diinvestasikan oleh bank dalam bentuk pembiayaan-pembiayaan yang sesuai syariah. Keuntungan yang dihasilkan kemudian dibagi berdasarkan nisbah yang telah ditetapkan sebelumnya. Semakin besar keuntungan dari pembiayaan yang disalurkan pihak bank, akan semakin besar pula keuntungan bagi hasil yang diterima nasabah. Demikian pula sebaliknya. Tentu saja pola ini jauh lebih fair dan adil bagi kedua belah pihak.
Misalnya, nisbah bagi hasil nasabah dan bank adalah 70:30. Jika keuntungan mencapai angka Rp 10 juta, maka nasabah mendapatkan Rp 7 juta dan bank Rp 3 juta. Apabila keuntungan naik menjadi Rp 20 juta, maka nasabah mendapat Rp 14 juta dan bank Rp 6 juta.
Kemudian, melalui akad mudharabah ini, nasabah dapat menganalisa apakah bank tersebut sedang dalam keadaan sehat atau menghadapi masalah. Jika bagi hasilnya besar, maka nasabah dapat mengetahui bahwa bisnis bank tengah berkembang. Sebaliknya, jika bagi hasilnya kecil, maka nasabah dapat mengetahui pula bahwa bank tersebut tengah berada pada situasi bisnis yang kurang baik.
Inilah diantara kelebihan akad syariah dibandingkan kontrak konvensional, karena pada sistem konvensional, dengan bunga yang besarnya tetap (flat), nasabah memiliki kesulitan dalam menganalisa kondisi kesehatan bank, apakah sehat atau tengah menghadapi krisis. Wallahu'alam.
Wassalaamualaikum wr wb
Irfan Syauqi Beik
Program Studi Ekonomi Syariah Departemen Ilmu Ekonomi FEM IPB