REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Food tray atau baki yang diimpor dari China untuk program Makanan Bergizi (MBG) diduga menggunakan minyak babi saat proses mencetaknya.
Dugaan tersebut disampaikan Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) yang mengungkap ada penggunaan minyak babi sebagaimana tertulis pada Material Safety Data Sheet atau Lembar Data Keselamatan Bahan (MSDS).
Menanggapi dugaan tersebut, Founder Indonesia Halal Watch (IHW), KH Ikhsan Abdullah mengatakan, kalau memang terbukti saat mencetak baki tersebut memakai unsur minyak babi atau zat tidak halal lainnya. Maka dalam kaidah fikih, itu menjadi haram dan najis.
"Artinya jadi tidak halal kan," kata Kiai Ikhsan kepada Republika.co.id, Selasa (26/8/2025).
Dia menerangkan bahwa makanan yang bersentuhan dengan baki yang dicetak pakai minyak babi, bisa menjadi tidak halal.
Sehubungan dengan itu, IHW merekomendasikan penggunaan baki yang berasal dari produk dalam negeri dan sudah jelas kehalalannya.
Kelebihan menggunakan produk dalam negeri, kualitasnya bisa dikontrol, dan proses pembuatanya dapat dilihat untuk dipastikan agar tidak terpapar sesuatu yang najis atau haram.
"Nah yang selanjutnya (penggunaan produk dalam negeri dapat) menggeliatkan industri dalam negeri, masyarakat memperoleh pendapatan, industri memperoleh pesanan, dan seterusnya sehingga masyarakat bisa membeli barang kebutuhannya (daya beli naik)," ujar Kiai Ikhsan yang juga Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sebelumnya, Founder Halal Corner Indonesia, Aisha Maharani mengatakan, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) semestinya turun tangan untuk menelusuri informasi dugaan food tray atau baki yang terpapar minyak babi secara transparan.
