Senin 30 Jun 2025 08:34 WIB

Produk Nonhalal dari luar Negeri Wajib Diberi Label tidak Halal, Tegas BPJPH

Pemerintah buka peluang kerja sama saling pengakuan halal global.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan produk nonhalal dari luar negeri tetap dapat masuk ke Indonesia, selama mencantumkan keterangan tidak halal secara jelas. (ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan produk nonhalal dari luar negeri tetap dapat masuk ke Indonesia, selama mencantumkan keterangan tidak halal secara jelas. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan produk nonhalal dari luar negeri tetap dapat masuk ke Indonesia, selama mencantumkan keterangan tidak halal secara jelas.

“Indonesia menggarisbawahi bahwa produk nonhalal masih dapat diimpor dan dipasarkan di dalam negeri, dengan ketentuan bahwa produk tersebut mencantumkan keterangan tidak halal yang jelas dan terlihat, baik dalam bentuk teks, gambar, maupun indikator visual pada kemasan,” kata Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (16/6/2025).

Baca Juga

Haikal menjelaskan, sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim, Indonesia berkomitmen memastikan semua informasi terkait kehalalan produk harus disampaikan secara transparan sesuai dengan standar halal yang berlaku.

Sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2024, Indonesia telah memperpanjang batas waktu kewajiban sertifikasi halal untuk produk impor berupa makanan, minuman, dan jasa penyembelihan hingga 17 Oktober 2026. Setelah itu, mulai 18 Oktober 2026, kewajiban sertifikasi halal akan diberlakukan penuh.

“Perpanjangan ini bertujuan untuk memberi waktu cukup bagi pengaturan kerja sama saling pengakuan, serta memberi kesempatan bagi pelaku usaha mempersiapkan kepatuhannya terhadap regulasi Jaminan Produk Halal (JPH),” ujarnya.

Haikal menambahkan, Indonesia terus aktif menjalin dialog konstruktif dengan negara-negara mitra untuk menyosialisasikan ketentuan baru tersebut. Ia menegaskan bahwa produk dari luar negeri yang sudah disertifikasi halal oleh lembaga luar negeri harus diregistrasikan melalui aplikasi Sihalal sebelum dipasarkan di Indonesia.

Terkait hal ini, Indonesia telah menyampaikan notifikasi rancangan amandemen dokumen G/TBT/N/IDN/175/Add.1, yang berisi usulan revisi terhadap Keputusan Kepala BPJPH Nomor 90 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pendaftaran Sertifikat Halal Luar Negeri.

BPJPH juga telah mengatur pelabelan produk halal impor melalui Keputusan No. 88 Tahun 2023, sebagaimana tercantum dalam G/TBT/N/IDN/174/Add.1. “Hingga Juni 2025, Indonesia telah menandatangani perjanjian saling pengakuan sertifikat halal (MRA) dengan 87 lembaga sertifikasi halal di 32 negara,” ujar Haikal.

Ia menyebut, Indonesia tetap membuka diri untuk kerja sama lebih lanjut dengan lembaga halal luar negeri lainnya dalam rangka memperkuat ekosistem perdagangan halal global. “Sertifikasi halal justru sangat berguna untuk memanfaatkan potensi besar ekonomi halal dan memperluas rantai nilai perdagangan alternatif, yang pada akhirnya akan mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement