REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat piutang pembiayaan syariah dari perusahaan multifinance pada Januari 2025 mencapai Rp 27,92 triliun, atau meningkat 9,96 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
“Piutang pembiayaan syariah pada Januari 2025 mengalami peningkatan sebesar 9,96 persen yoy menjadi sebesar Rp 27,92 triliun, didukung dengan peningkatan pembiayaan investasi dan pembiayaan jasa,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam keterangannya di Jakarta, Senin (10/3/2025).
Ia menambahkan, pembiayaan syariah diperkirakan masih akan terus tumbuh positif sepanjang 2025. Hal ini didorong oleh diversifikasi serta penambahan produk pembiayaan syariah baru yang saat ini diajukan oleh beberapa perusahaan pembiayaan.
Di sektor perbankan syariah, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengungkapkan bahwa pembiayaan perbankan syariah juga mengalami pertumbuhan sebesar 9,77 persen (yoy), dari Rp 582,20 triliun pada Januari 2024 menjadi Rp 639,07 triliun pada Januari 2025.
“Kinerja intermediasi sektor jasa keuangan syariah masih tumbuh positif secara yoy, dengan pembiayaan perbankan syariah tumbuh 9,77 persen,” ujar Mirza.
OJK juga mencatat bahwa Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan syariah mengalami kenaikan sebesar 9,85 persen yoy, dari Rp 671,26 triliun pada Januari 2024 menjadi Rp 737,39 triliun pada Januari 2025. Sementara itu, aset perbankan syariah tumbuh 9,16 persen yoy menjadi Rp 948,21 triliun per Januari 2025, dari Rp 868,60 triliun pada tahun sebelumnya.
Ia juga menyoroti kinerja positif sektor jasa keuangan syariah lainnya, seperti asuransi syariah, yang mencatat pertumbuhan kontribusi menjadi Rp 3,77 triliun pada Januari 2025 dari Rp 2,51 triliun pada Januari 2024. Di sisi lain, aset pelaku jasa keuangan di sektor asuransi syariah tercatat sebesar Rp 33,99 triliun untuk asuransi jiwa syariah, Rp 9,46 triliun untuk asuransi umum syariah, dan Rp 2,96 triliun untuk reasuransi syariah.