REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) menargetkan nilai transaksi subrogasi syariah tahun 2025 mencapai Rp 3 triliun. Target tersebut tumbuh 83,8 persen dibandingkan nilai transaksi di tahun 2024 sebesar Rp 1,63 triliun.
“Kami optimistis mencapai angka target tersebut, dan kata kuncinya adalah bagaimana transaksi subrogasi ini tersosialisasi dengan baik kepada para pelaku, khususnya industri perbankan syariah,” kata Direktur ICDX Nursalam dalam keterangan resmi, di Jakarta, Kamis (27/2/2025).
Karena itu, kata dia lagi, ICDX mengadakan penyelenggaraan diskusi tentang mekanisme penjualan dan pembelian aset piutang (transaksi subrogasi) dengan menghadirkan para pemangku kepentingan. Mulai dari Dewan Syariah Nasional (DSN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta pelaku industri perbankan syariah.
Pihaknya juga meluncurkan buku tentang transaksi syariah yang diharapkan bisa menjadi referensi bagi industri perbankan dalam memanfaatkan transaksi komoditas syariah.
“Buku yang ditulis oleh para ahli ekonomi syariah ini, berisi tentang praktik keuangan syariah di beberapa negara yang bisa dimodifikasi dan diaplikasikan di Indonesia,” kata Nursalam.
Anggota DSN Majelis Ulama Indonesia Dawud Arif Khan menyampaikan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi upaya ICDX melakukan sosialisasi tentang transaksi subrogasi syariah.
Kegiatan diskusi mekanisme penjualan dan pembelian aset piutang (subrogasi) melalui bursa komoditi syariah, serta penerbitan buku tentang transaksi komoditi syariah di bursa berjangka ini dianggap sangat sejalan dengan upaya DSN-MUI untuk terus mengembangkan dan memasyarakatkan ekonomi syariah, serta mensyariahkan ekonomi masyarakat.
“Harapan kami, ICDX secara berkelanjutan melakukan hal-hal seperti ini, karena peningkatan literasi keuangan syariah pada gilirannya akan mendorong pertumbuhan keuangan syariah, dan ini memerlukan kerja sama dan kolaborasi antarsemua pemangku kepentingan,” ujar Dawud.
Dalam diskusi itu, Head of Shariah Advisory & Legal PT Bank CIMB Niaga Tbk Syamsul Aidi Bachtiar (CIMB Niaga) mengatakan pihaknya telah memanfaatkan transaksi subrogasi syariah melalui ICDX sejak tahun 2022.
“Dengan memanfaatkan transaksi subrogasi syariah ini, beberapa manfaat bisa kami dapatkan. Pertama, akselerasi pertumbuhan bisnis, khususnya di bank syariah dan industri syariah. Kedua, diversifikasi portofolio berbasis aset (asset backed). Ketiga, customer centricity, dan yang keempat adalah bahwa transaksi subrogasi syariah ini menjadi bagian dari upaya kami untuk mendukung keuangan berkelanjutan (sustainable finance),” ujar Syamsul.
Transaksi subrogasi syariah adalah penggantian hak kreditur lama oleh pihak ketiga yang membayar kepada kreditur.
Adapun karakteristik transaksi subrogasi syariah ialah pihak ketiga yang menggantikan kreditur lama menjadi kreditur baru, kemudian debitur berkewajiban membayar utangnya dari kreditur lama ke pihak ketiga.
Transaksi subrogasi ini hanya boleh dilakukan atas piutang yang sah berdasarkan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
DSN MUI telah memberikan fatwa Nomor 104/DSN-MUI/X/2016 tentang Subrogasi berdasarkan Prinsip Syariah. Kedudukan fatwa tersebut diperkuat dengan adanya Pasal 26 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.