Selasa 06 Aug 2024 21:47 WIB

OJK: 30 Unit Usaha Asuransi Akan Lakukan Spin Off

Spin offnya dengan cara mendirikan perusahaan asuransi atau reasuransi syariah baru.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam sesi doorstop usai peluncuran Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Perasuransian Periode 2023-2027 di Hotel Shangri-La, Senin (23/10/2023).
Foto: Republika/Rahayu Subekti
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam sesi doorstop usai peluncuran Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Perasuransian Periode 2023-2027 di Hotel Shangri-La, Senin (23/10/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan sebanyak 30 unit usaha asuransi akan melakukan pemisahan (spin off) dengan cara mendirikan perusahaan asuransi atau reasuransi syariah baru.

"Sesuai dengan rencana kerja pemisahan unit syariah (RKPUS) yang telah disampaikan perusahaan, terdapat 30-unit usaha asuransi yang akan melakukan spin off dengan cara mendirikan perusahaan asuransi/reasuransi syariah baru," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono di Jakarta, Selasa (6/8/2024).

Baca Juga

Selain itu, Ogi menuturkan terdapat 11 perusahaan yang akan mengalihkan portofolio unit syariah kepada perusahaan asuransi syariah lain.

Berdasarkan RKPUS tersebut, calon pemegang saham perusahaan hasil pemisahan unit syariah merupakan perusahaan konvensional dari masing-masing unit syariah dan atau grup dari perusahaan tersebut.

Dengan demikian, dalam rangka pemisahan unit syariah tidak terdapat rencana perusahaan untuk melakukan merger atau akuisisi perusahaan asuransi atau reasuransi syariah lain.

Di sisi lain, OJK telah mengenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada satu pialang asuransi pada 26 Juni 2024 karena lembaga tersebut tidak memenuhi ketentuan OJK mengenai tata kelola perizinan pialang asuransi dan pemenuhan modal minimum.

Selain itu, Ogi menuturkan terkait kewajiban seluruh perusahaan asuransi untuk memiliki tenaga aktuaris, sampai dengan 31 Juli 2024 terdapat 11 perusahaan yang masih belum memiliki aktuaris perusahaan atau mengajukan calon untuk dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan.

OJK terus memonitor pelaksanaan supervisory action sesuai ketentuan bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut, seperti peningkatan sanksi peringatan yang sebelumnya telah diberikan serta permintaan rencana tindak atas pemenuhan aktuaris perusahaan.

OJK juga terus melakukan koordinasi secara berkelanjutan dengan Persatuan Aktuaris Indonesia sebagai lembaga yang mengeluarkan sertifikasi aktuaris dalam perspektif supply dari tenaga ahli aktuaris.

Sejalan dengan upaya pengembangan sektor perasuransian, penjaminan dan dana pensiun (PPDP), sampai dengan Juni 2024 OJK terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada Lembaga Jasa Keuangan melalui pengawasan khusus terhadap delapan perusahaan asuransi dan reasuransi dengan harapan perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.

Selain itu juga terdapat 15 dana pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus dengan dua dana pensiun dalam proses pengajuan pembubaran ke OJK.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement