Selasa 02 Apr 2024 23:28 WIB

OJK Susun Pedoman Proses Pemisahan Asuransi Unit Syariah

RSEOJK atur tahapan yang harus dilakukan oleh unit syariah sebelum spin-off.

Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena.
Foto: Dok. OJK
Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyusun pedoman lebih rinci untuk proses spin-off asuransi unit syariah melalui penyusunan Rancangan Surat edaran OJK (RSEOJK) tentang Pemisahan Unit Syariah.

"RSEOJK ini nantinya mengatur terkait tahapan yang harus dilakukan oleh unit syariah dalam melakukan proses spin-off," kata Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (DK) OJK Bulan Maret 2024 di Jakarta, Selasa (2/4/2024).

Tahapan dalam proses spin-off tersebut antara lain terkait pengumuman dan pemberitahuan kepada pemegang polis dan peserta rencana pelaksanaan spin-off yang dilakukan oleh unit syariah.

Sophia mengatakan pengaturan tersebut bertujuan agar proses spin-off dapat dijalankan dengan tata kelola yang baik dan tetap menjaga perlindungan konsumen.

Adapun jumlah UUS yang berencana melakukan spin-off terdata sebanyak 5 UUS pada 2024, 15 UUS pada 2025, dan 12 UUS pada 2026.

OJK berharap industri asuransi bisa mempersiapkan diri untuk melaksanakan spin-off agar proses peralihan dapat dilaksanakan paling lambat tahun 2026.

Sejalan dengan Pilar Penguatan Karakteristik Perbankan Syariah pada Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) tahun 2023-2027, OJK telah menyusun Pedoman Produk Pembiayaan Musyarakah dan Pedoman Kerjasama BPRS dengan Penyelenggara LPBBTI Syariah (Fintech P2P Financing).

Pedoman Produk Pembiayaan Musyarakah akan menjadi panduan bagi pelaku industri perbankan syariah di Indonesia dalam implementasi akad pembiayaan musyarakah di bank umum syariah (BUS), unit usaha syariah (UUS), dan badan perekonomian rakyat syariah (BPRS).

Sedangkan Pedoman Kerjasama BPRS dengan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) Syariah akan menjadi pedoman pelaksanaan kerja sama antara BPRS dengan fintech peer to peer (P2P) financing dengan tetap mengutamakan karakteristik perbankan syariah dan aspek prudensial.

Melalui penerapan pedoman itu, diharapkan dapat memberikan kesamaan pandangan atas suatu transaksi dari sisi pelaku industri perbankan syariah dan pengawas bank syariah serta sebagai sarana edukasi bagi masyarakat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement