REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berharap, nantinya ada peraturan yang mendukung pola tabungan haji yang terbuka sepanjang masa. Jadi bukan hanya melalui setoran awal dan setoran lunas.
"Ini guna meringankan para jamaah haji jika tetiba dipanggil untuk memenuhi Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji)," ujar Anggota Badan Pelaksana BPKH Indra Gunawan kepada Republika, Kamis (28/12/2023).
Ia menjelaskan, tabungan haji merupakan inovasi guna membantu umat Muslim di Indonesia agar mencapai impian mereka dalam melaksanakan ibadah haji.
Lewat program tabungan haji, kata dia, proses mengumpulkan dana untuk biaya pelunasan haji menjadi lebih ringan dan terencana. Dalam mengelola tabungan haji, sambungnya, BPKH sebagai pengelola keuangan haji di Tanah Air bekerja sama dengan Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) guna menjemput tabungan pelunasan dan pendaftaran secara aktif.
"Dengan adanya kerja sama ini, calon jamaah haji dapat mengelola dana mereka dengan lebih mudah dan efektif," tuturnya.
Ia menambahkan, membayar biaya haji secara tunai memang sulit bagi sebagian besar jamaah.
Maka, sambung dia, tabungan haji dapat digunakan untuk mengumpulkan dana melalui simpanan secara bertahap sehingga pelunasan bisa lebih ringan. Melalui tabungan haji, lanjutnya, setiap jamaah dapat membuka rekening di bank yang ditunjuk oleh BPS BPIH dan menabung secara rutin setiap bulan hingga mencapai nominal cukup untuk berhaji.
Akad sesuai prinsip syariah ...