Jumat 13 Oct 2023 18:54 WIB

Ini Strategi OJK Tingkatkan Perkembangan Keuangan Syariah

OJK akan menerbitkan ketentuan penguatan terkait Tata Kelola BUS dan UUS.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Lida Puspaningtyas
Pelayanan perbankan syariah.
Foto: Bank Mega Syariah
Pelayanan perbankan syariah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan saat ini sudah menyiapkan langkah strategis untuk meningkatkan perkembangan keuangan syariah. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan strategi langkah pertama yaitu kami akan lebih mengoptimalkan kinerja pembiayaan syariah syariah.

"Optimalisasi pembiayaan syariah ini melalui penguatan dan konsolidasi permodalan serta membina sinergi dan mendorong industri yang kompetitif dan dinamis," kata Mirza dalam acara Ijtima Sanawi Dewan Pengawas Syariah, Jumat (13/10/2023).

Baca Juga

Langkah kedua yaitu memperkuat keuangan syariah. Mirza menuturkan hal tersebut dilakukan dengan menerapkan kebijakan kerangka tata kelola syariah pada industri dan membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah.

Mirza menuturkan, untuk langkah ketiga yaitu peningkatan peran jasa keuangan syariah dalam program keberlanjutan.

"Ini dilakukan dengan optimalisasi dana sosial syariah sebagai sumber pembiayaan sektor UMKM sangat penting dalam percepatan inklusi keuangan syariah di Indonesia," jelas Mirza.

Selain itu, Mirza mengungkapkan, OJK telah merumuskan inisiatif strategis dan program turunan dalam rangka mengembangkan potensi keuangan syariah yang ada di setiap sektor. Selain itu juga mampu menjawab tantangan industri keuangan syariah saat ini yang dituangkan dalam Roadmap OJK 2022-2027.

Secara khusus, Mirza menyebut setelah terbitnya Undang-undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK telah mengeluarkan beberapa ketentuan.

"Ini dilakukan dalam rangka penguatan industri keuangan syariah," ujar Mirza.

Mirza menjelaskan, penguatan di sektor perbankan syariah telah diterbitkan POJK Unit Usaha Syariah (UUS) yang merupakan salah satu amanat dari UU P2SK. Dia memastikan POJK tersebut dilengkapi dengan empat SEOJK terkait Laporan Bulanan BPRS, Perubahan Kegiatan Usaha BPR menjadi BPRS, Perubahan Kegiatan Usaha Bank Umum menjadi Bank Umum Syariah (BUS), serta SEOJK Produk BPRS.

"Dalam waktu dekat, OJK juga akan menerbitkan ketentuan penguatan terkait Tata Kelola BUS dan UUS, serta Manajemen Risiko BUS UUS," jelas Mirza.

Di sektor IKNB syariah, Mirza menegaskan telah terbit POJK Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi, Reasuransi dan Penjaminan. Untuk ketentuan penguatan sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya juga terdapat tujuh ketentuan yang ditargetkan selesai pada tahun ini, diantaranya terkait Kegiatan Usaha Bulion dan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, serta Koperasi Sektor Jasa Keuangan.

Lalu di sektor Pasar Modal Syariah juga dalam proses pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM. Hal tersebut berkaitan dengan POJK Penerbitan dan persyaratan efek bersifat utang dan sukuk berlandaskan keberlanjutan.  

"Diharapkan dengan penerbitan ketentuan dan pedoman yang dilakukan dapat terus memperkuat industri keuangan syariah nasional," tutur Mirza.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement