REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Kementerian Agama (Kemenag) melakukan pendampingan pada pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) penerima sertifikat halal, di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menyerahkan sertifikat halal kepada 80 pelaku usaha. Penyerahan sertifikat dilakukan oleh Kepala Kantor, Idrus Sante di ruang pertemuan Kantor Kemenag Bolmut.
Pelaku usaha yang mendapat sertifikat halal ini, seluruhnya adalah pelaku usaha olahan makanan dan minuman di semua kecamatan. Mereka didampingi langsung oleh PPPH yang tersebar di semua kecamatan.
"Pendamping Proses Produk Halal (PPPH) ini sebagai pembinaan ke pelaku UMKM agar terus menjaga kualitas produk," kata Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bolaang Mongondow Utara H Abdullah Diu, di Boroko, Jumat (6/10/2023).
Kemenag Bolmut melakukan pembinaan dan evaluasi terkait dengan kegiatan pendampingan yang dilakukan pada proses sertifikasi halal. Abdullah menekankan beberapa poin yang menjadi panduan dalam melaksanakan kegiatan tersebut ke depan, untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas pensertifikatan produk halal di Kabupaten Bolmut.
Pertama, bahwa untuk memasukkan data sertifikat halal tidak cukup hanya dengan menerima informasi dari beberapa sumber, tanpa dilakukan verifikasi dan peninjauan langsung kepada pelaku usaha yang bermohon. "Harus dilakukan verifikasi dan melihat secara langsung kondisi pemohon bahwa benar-benar memenuhi syarat" ungkap Abdullah.
Penguatan ini dilakukan untuk meyakinkan bahwa penerbitan sertifikat halal ini sudah terkualifikasi dan memenuhi syarat untuk diterbitkan sertifikat halal.
Kedua, setiap pelaku usaha yang telah diterbitkan sertifikat halal, menjadi tanggungjawab pendampingnya untuk melakukan pengawasan, monitoring, sekaligus pembinaan secara berkala. Jika kemudian hari ditemukan hal janggal yang tidak sesuai dengan komitmen awal antara pelaku usaha dan pendamping, maka PPPH berhak memberikan catatan dan pembinaan lebih lanjut.
"Kalau ditemukan masalah pada pelaku usaha dan tidak ada upaya perbaikan dari yang bersangkutan, maka sertifikat bisa ditarik," katanya.
Ketiga, diakui bahwa Kabupaten Bolmut hingga saat ini masih terdepan dalam penerbitan sertifikat halal. Namun hal itu tidak boleh membuat terlena, upaya pendampingan ini harus terus dilakukan dengan target semua pelaku usaha harus mengantongi sertifikat halal, sampai batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang.
Tiga poin ini menjadi dorongan bagi seksi Bimas Islam untuk terus melakukan pembinaan dan koordinasi, baik secara langsung melalui rapat koordinasi, juga pemantauan online tim PPPH, agar kegiatan sertifikasi halal ini berjalan lancar dan terkontrol.