Kamis 31 Aug 2023 10:59 WIB

Wapres Ingatkan Tanggung Jawab Sertifikat Halal Besar, Berdosa Kalau Ternyata tidak Halal

Sertifikat yang dikeluarkan merupakan garansi jika produk itu telah halal.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ahmad Fikri Noor
Pengunjung melintas di dekat logo halal.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pengunjung melintas di dekat logo halal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin mengingatkan lembaga yang berwenang mengeluarkan sertifikat halal memiliki tanggung jawab besar dalam memeriksa produk yang akan disertifikasi. Hal ini karena sertifikasi halal yang dikeluarkan merupakan garansi jika produk itu telah dinyatakan halal.

Oleh karena itu, Kiai Ma'ruf menekankan agar lebih teliti dalam proses pemberian sertifikasi halal pada suatu produk. Termasuk validasi halal untuk jenis produk self declare.

Baca Juga

"Lahirnya nanti sertifikat halal yang dikeluarkan itu tanggung jawabnya besar. Karena sertifikat halal itu merupakan garansi lembaga yang mengeluarkan bahwa itu halal. Jadi kalau yang nanti mengkonsumsi itu sebenarnya tidak berdosa, yang berdosa itu yang memberikan sertifikat kalau itu tidak halal," ujar Kiai Ma'ruf saat tanya jawab dengan peserta dalam acara Sarasehan di Surabaya, Jawa Timur, dikutip Kamis (31/8/2023). 

Untuk itu, Kiai Ma'ruf menekankan agar ke depannya ada penelitian lebih lanjut dalam program self declare, khususnya untuk bahan-bahan kritis. Hal ini bercermin dalam kasus wine bermerek Nabidz yang diklaim telah tersertifikasi halal melalui program self declare.

Kiai Ma'ruf menyebut wine Nabidz yang sempat mendapatkan sertifikasi halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) adalah sebuah kesalahan. Menurutnya, program self declare halal yang merupakan pernyataan status produk halal oleh pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) memang diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan disempurnakan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja Pasal 48. 

Dalam aturannya, pernyataan kehalalannya itu boleh tanpa harus dilakukan proses penelitian atau penelusuran untuk seterusnya divalidasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Namun demikian, kata Kiai Ma'ruf, pernyataan kehalalan itu tidak untuk bahan-bahan yang kritis. Kiai Ma'ruf pun menilai, wine Nabidz masuk dalam kategori bahan kritis.

"Nabidz itu memang harus diteliti karena dia itu berpotensi masuk dalam kelompok khamr (minuman keras), itu tidak dilakukan proses audit seperti biasa. Kemudian dikeluarkan saja, kemudian sampai akhirnya dikeluarkan halalnya, akhirnya diprotes masyarakat, akhirnya dicabut," ujarnya.

Kiai Ma'ruf pun mengingatkan agar kesalahan dalam program self declare ini tidak terulang kembali. Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun menekankan agar ke depannya ada penelitian lebih lanjut dalam program self declare untuk bahan-bahan kritis. Seperti produk anggur dan produk lainnya yang berpotensi masuk dalam kelompok khamr (minuman keras) atau beralkohol.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement