Selasa 29 Aug 2023 13:26 WIB

UMKM Butuh Modal Bisa Manfaatkan SCF

Sebanyak 16 SCF telah menghimpun dana mencapai Rp 947,7 miliar.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Lida Puspaningtyas
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan sambutan dalam acara OJK Seminar On Financial Inclusion di Jakarta Convention Center, Jakarta, Kamis (24/8/2023). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar kegiatan seminar dengan tema Closing The Financial Inclusion on Financial Inclusion and Urbans Through Digital Financial Inclusion yang dihadiri sejumlah tokoh dari perwakilan negara ASEAN. Seminar tersebut merupakan rangkaian dari kegiatan dari ASEAN Chairmanship 2023 yang akan berlangsung pada 5-7 September 2023 mendatang.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan sambutan dalam acara OJK Seminar On Financial Inclusion di Jakarta Convention Center, Jakarta, Kamis (24/8/2023). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar kegiatan seminar dengan tema Closing The Financial Inclusion on Financial Inclusion and Urbans Through Digital Financial Inclusion yang dihadiri sejumlah tokoh dari perwakilan negara ASEAN. Seminar tersebut merupakan rangkaian dari kegiatan dari ASEAN Chairmanship 2023 yang akan berlangsung pada 5-7 September 2023 mendatang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong para pelaku UMKM yang menbutuhkan akses permodalan dapat memanfaatkan Securities Crowdfunding (SCF). Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengungkapkan SCF dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan usaha.

“Ini (SCF) merupakan potensi alternatif pendanaan di luar perbankan. Ketentuan alam SCF ini adalah dana yang didapat maksimal hingga Rp 10 miliar,” kata Inarno dalam Literasi Keuangan Indonesia Terdepan (Like It) Series 2 yang disiarkan secara daring, Selasa (29/8/2023).

Inarno memastikan, pelaku yang ada di dalam SCF saat ini terdapat 16 platform. Hal tersebut terdiri atas 438 pelaku UMKM dan dana yang dihimpun itu mencapai Rp 947,7 miliar.

“Kalau dalam catatan saya, di Kalimantan Barat tercatat baru memanfaatkan satu pelaku UMKM dengan total yang dihimpun sebesar lebih dari Rp 1 miliar terdiri dari 284 investor,” jelas Inarno.

Dia menjelaskan, UMKM yang bagus bisa menggunakan SCF atau dapat dianggap sebagai bursa efek mini. Permodalan yang didapatkan bisa untuk berbagai macam jenis UMKM mulai dari restauran hingga kerajinan seperti tenun.

“Mudah-mudahan ini bisa menjadi alternatif pembiayaan di samping perbankan,” tutur Inarno.

Inarno menegaskan, 16 platform di dalam SCF sudah dipastikan legal. Dalam ketentuan SCF, Inarno menyebut penerbit harus tercatat di kliring sentral efek Indonesia sehingga dapat diawasi dengan baik.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menuturkan, jika berkaitan dengan UMKM, OJK dengan UU Nomor 21 Tahun 2011 memiliki tugas mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan. Selain itu juga melindungi kepentingan konsumen dan juga masyarakat.

“Kami bertugas untuk memberikan membuka akses pendanaan para UMKM di seluruh Indonesia. Kami sudah melihat di berbagai daerah ini luar biasa sekali potensi UMKM-nya,” ucap Friderica.

Friderica menekankan, permodalan juga bisa didapatkan selain dari perbankan. Terutama UMKM yang belum bankable sehingga SCF dapat memberikan akses yang mudah dan dapat dijangkau oleh seluruh pelaku usaha di pelosok negeri dengan memanfaatkan platform digital.

“Ini bagaimana OJK ada keberpihakan kepada UMKM, jika ingin mendapatkan pendanaan tidak hanya dari pembiayaan (perbankan) tapi dari sekuritas,” tutur Friderica.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement