Jumat 19 May 2023 00:09 WIB

BPJPH dan Kemenkop UKM Sinergi Percepatan Sertifikasi Halal

Percepatan ini untuk mengejar target 10 juta produk bersertifikat halal pada 2024.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) M Aqil Irham. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama bersama Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) sepakat untuk bersinergi dalam percepatan sertifikasi produk halal.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) M Aqil Irham. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama bersama Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) sepakat untuk bersinergi dalam percepatan sertifikasi produk halal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama bersama Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) sepakat untuk bersinergi dalam percepatan sertifikasi produk halal.

Kepala BPJPH Aqil Irham mengatakan, Kemenag memiliki program kuota satu juta sertifikat halal gratis (Sehati) pada 2023 ini. Program tersebut dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha mikro kecil (UMK) yang menjadi binaan Kemenkop UKM, agar memperoleh sertifikat halal.

Baca Juga

Para pelaku UMK binaan dinas-dinas terkait juga dapat segera diajukan sertifikasi halalnya dengan memanfaatkan kuota sertifikasi halal gratis. "Pada program Sehati 2023 ini BPJPH menyediakan satu juta sertifikat halal gratis," ujar Aqil dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (18/5/2023).

Aqil berharap Dinas Kemenkop UKM di tiap provinsi juga bisa memberikan kontribusi dengan memberikan fasilitasi sertifikasi halal di daerah. Percepatan sertifikasi halal ini untuk mengejar target 10 juta produk bersertifikat halal di 2024. Pada tahun yang sama, Indonesia menargetkan dapat menjadi negara pusat industri produk halal dunia.

"Sebagai mitra strategis BPJPH, kami berharap agar Kemenkop UKM memberikan dukungan dalam bentuk fasilitasi sertifikasi halal yang merata melalui dinas-dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia," kata Aqil.

Menurutnya, sertifikasi halal penting dalam memberikan kepastian dan rasa aman bagi konsumen. Untuk mengetahui sebuah produk itu halal atau tidak bukan sekadar melihat produk akhirnya semata.

Konsumen mesti mengetahui bagaimana prinsip halal diterapkan dalam proses menghasilkan produk tersebut mulai dari penyediaan bahan, pemprosesan, pengemasan, hingga penyajian. 

Sementara itu, Asisten Deputi Perlindungan dan Kemudahan Usaha Mikro Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Rahmadi mengatakan, Kemenkop UKM berkomitmen mendukung BPJPH dalam program percepatan sertifikasi halal. Khususnya melalui program Sehati bagi pelaku UMK.

"Kemenkop UKM sangat mendukung BPJPH dalam pengalokasian program satu juta sertifikasi halal gratis bagi pelaku UMK," kata dia.

Rahmadi mengatakan, sertifikasi halal menjadi salah satu elemen penting penguatan produk UMK untuk menjadi lebih berkualitas dan berdaya saing. Ia mengajak semua pihak bangkit memperkuat peran UKM dalam perekonomian nasional menciptakan lapangan kerja, mengentaskan kemiskinan khususnya dengan mempercepat terbentuknya ekosistem ekonomi syariah di Indonesia.

"Juga, meningkatkan daya saing produk UMKM di tingkat domestik dan global," kata dia.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement