Jumat 30 Jan 2026 18:34 WIB

Sertifikasi Halal 2026 Berpotensi Tekan UMKM, RUU Ekonomi Syariah Didorong

Payung hukum dinilai penting agar UMKM tak tersingkir dari industri halal.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Friska Yolandha
Warga mengikuti kegiatan bimbingan teknis sertifikasi halal di RPTRA Asoka, Jakarta, Senin (18/9/2023). Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Selelatan bekerjasama dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia menggelar kegiatan bimtek sertifikasi halal secara gratis untuk pelaku UMKM khusus produk makanan dan minuman yang nantinya akan diverifikasi oleh lembaga pemeriksa halal sebelum mendapatkan sertifikat halal. Program tersebut digelar di seluruh wilayah DKI Jakarta dengan target sebanyak 3.000 pelaku UMKM mendapatkan sertifikat halal di 2023. Mengingat, Pemerintah akan mewajibkan semua produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia harus memiliki sertifikasi halal pada tahun 2024 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Warga mengikuti kegiatan bimbingan teknis sertifikasi halal di RPTRA Asoka, Jakarta, Senin (18/9/2023). Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Selelatan bekerjasama dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia menggelar kegiatan bimtek sertifikasi halal secara gratis untuk pelaku UMKM khusus produk makanan dan minuman yang nantinya akan diverifikasi oleh lembaga pemeriksa halal sebelum mendapatkan sertifikat halal. Program tersebut digelar di seluruh wilayah DKI Jakarta dengan target sebanyak 3.000 pelaku UMKM mendapatkan sertifikat halal di 2023. Mengingat, Pemerintah akan mewajibkan semua produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia harus memiliki sertifikasi halal pada tahun 2024 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kewajiban sertifikasi halal tahap kedua yang mulai berlaku pada Oktober 2026 dinilai berpotensi menekan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) jika tidak dibarengi pembiayaan, insentif, dan penyederhanaan regulasi. Di tengah percepatan tersebut, Rancangan Undang-Undang Ekonomi Syariah (RUU Eksyar) didorong menjadi payung hukum agar UMKM tidak tersingkir dari rantai industri halal nasional.

Peneliti Center for Sharia Economic Development (CSED) INDEF Handi Risza mengatakan, pasar halal global tumbuh pesat, tetapi kesiapan pelaku usaha kecil masih tertinggal. “Diperkirakan terdapat 2 miliar konsumen Muslim bertransaksi sebesar 2,43 triliun dolar AS pada 2023 dan diproyeksikan mencapai 3,36 triliun dolar AS pada 2028,” ujar Handi dalam Diskusi Resolusi RUU Ekonomi Syariah 2026: Arah Kebijakan dan Tantangan Implementasi yang digelar secara daring, Jumat (30/1/2026).  

Baca Juga

Namun, Indonesia masih menjadi importir besar produk halal. Menurut Handi, nilai impor produk halal Indonesia mencapai sekitar 29,6 miliar dolar AS, mencerminkan lemahnya basis produksi domestik. Ia menilai tanpa penyederhanaan sertifikasi dan dukungan pembiayaan, kewajiban 2026 berisiko menjadi beban struktural bagi UMKM.

Handi menilai RUU Eksyar relevan untuk menjembatani konflik tersebut melalui harmonisasi regulasi dan integrasi sektor keuangan syariah dengan sektor riil halal. “Pengembangan industri halal harus didukung payung hukum yang terintegrasi agar sektor keuangan syariah bisa benar-benar menopang sektor riil halal, termasuk UMKM,” ujarnya. 

Ia menekankan perlunya perluasan akses pembiayaan syariah yang mudah dijangkau agar sertifikasi halal mendorong, bukan menghambat, kenaikan kelas UMKM. Di tengah tekanan kewajiban sertifikasi tersebut, kinerja ekspor produk halal Indonesia justru menunjukkan tren penguatan. Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti mencatat nilai ekspor produk halal Indonesia mencapai 41,4 miliar dolar AS sepanjang 2024, dengan kontribusi terbesar berasal dari sektor makanan sebesar 33,6 miliar dolar AS, disusul fesyen halal 6,83 miliar dolar AS, dan kosmetik halal 363 juta dolar AS.

Menurut Dyah Roro, penguatan ekspor halal harus ditopang pasar domestik yang solid agar berkelanjutan. Pemerintah juga mendorong ekspansi melalui kerja sama sertifikasi dengan 37 lembaga halal luar negeri di 16 negara. Ke depan, penguatan ekosistem industri halal dinilai perlu berjalan seiring dengan perlindungan UMKM agar kenaikan ekspor tidak justru meninggalkan pelaku usaha kecil.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement