Kamis 11 May 2023 06:10 WIB

Kemenperin Targetkan 24 UPT Layani Jaminan Produk Halal

Tujuannya agar industri dan pelaku usaha mudah mendapatkan layanan sertifikasi halal.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Fuji Pratiwi
Pengunjung melintas di dekat logo halal (ilustrasi). Kementerian Perindustrian berkomitmen meningkatkan kualitas layanan pemeriksaan halal yang diberikan ke para produsen dan masyarakat.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pengunjung melintas di dekat logo halal (ilustrasi). Kementerian Perindustrian berkomitmen meningkatkan kualitas layanan pemeriksaan halal yang diberikan ke para produsen dan masyarakat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian berkomitmen meningkatkan kualitas layanan pemeriksaan halal yang diberikan ke para produsen dan masyarakat.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Doddy Rahadi mengatakan, kehadiran unit pelaksana teknis (UPT) pelayanan standardisasi dan jasa industri di bidang jaminan produk halal merupakan salah satu komitmen kementerian dalam mewujudkan amanah perundang-undangan memperkuat ekonomi nasional. Salah satunya melalui pemberdayaan yang berfokus pada fasilitasi pembinaan serta pengawasan industri halal.

Baca Juga

Jumlah lembaga pemeriksa halal (LPH) UPT di lingkungan BSKJI Kemenperin saat ini 13 lembaga. "Targetnya, seluruh UPT di bawah naungan BSKJI yang berjumlah 24 UPT memiliki LPH," kata Doddy melalui siaran pers baru-baru ini.

Tujuannya agar industri dan pelaku usaha akan semakin mudah mendapatkan layanan sertifikasi halal. Dengan begitu, mereka dapat meningkatkan daya saingnya.

Ke delapan LPH di bawah UPT BSKJI Kemenperin yang baru menerima sertifikat akreditasi, yaitu LPH Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kerajinan dan Batik Yogyakarta, LPH Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Agro (BBSPJIA) Bogor, LPH Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Lampung, serta LPH Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Surabaya. Berikutnya, LPH Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Pencegahan Pencemaran Industri (BBSPJPPI) Semarang, LPH Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Tekstil (BBPJIT) Bandung, LPH Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Palembang, serta LPH Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Banda Aceh.

Pada periode sebelumnya, sudah ada lima LPH yang terakreditasi dari UPT BSKJI Kemenperin, yaitu LPH Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kulit, Karet dan Plastik (BBSPJIKKP) Yogyakarta dan LPH Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Hasil Perkebunan. Lalu Mineral Logam dan Maritim (BBSPJIHPMM) Makasar, LPH Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Pekanbaru, LPH Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Banjarbaru, serta LPH Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Ambon. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement