Jumat 17 Mar 2023 20:30 WIB

Besok! Layanan Pendaftaran Sertifikasi Halal Dibuka di 1.000 Titik

Sertifikasi produk halal diwajibkan mulai Oktober 2024.

Petugas memberikan penjelasan kepada pengunjung terkait pendaftaran sertifikasi halal gratis saat Festival Halal Indonesia di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (14/12/2022). BPJPH menggelar Festival Halal Indonesia untuk  mendukung dan berperan serta aktif dalam menumbuhkan ekosistem halal di Indonesia dalam rangka memperingati HUT ke-5 BPJPH. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas memberikan penjelasan kepada pengunjung terkait pendaftaran sertifikasi halal gratis saat Festival Halal Indonesia di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (14/12/2022). BPJPH menggelar Festival Halal Indonesia untuk mendukung dan berperan serta aktif dalam menumbuhkan ekosistem halal di Indonesia dalam rangka memperingati HUT ke-5 BPJPH. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama secara serentak membuka layanan pendaftaran sertifikasi halal di 1.000 titik di seluruh Indonesia pada Sabtu, (18/3/2023).

"Layanan pendaftaran on the spot(di tempat) ini menjadi bagian Kampanye Wajib Sertifikasi Halal 2024 yang kami gelar serentak pada Sabtu, 18 Maret 2023, di seluruh Indonesia," kata Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)Aqil Irham di Jakarta, Jumat (17/3/2023).

Baca Juga

Layanan pendaftaran sertifikasi halal produk dan kampanye sertifikasi halal akan diselenggarakan di pusat-pusat belanja serta tempat-tempat konsentrasi pelaku usaha dan masyarakat.

Lokasi layanan pendaftaran sertifikasi halal produk di daerah-daerah bisa dicek di laman resmi Kementerian Agama. Aqil mengatakan bahwa dalam pelayanan tersebut, pelaku usaha bisa berkonsultasi mengenai sertifikasi halal serta mengajukan permohonan sertifikasi halal produk.

"BPJPH juga akan langsung memproses permohonan sertifikasi halal bagi pelaku usaha yang mengajukan sertifikasi halal di lokasi," katanya.

Dia menyampaikan bahwa menurut Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, sertifikasi produk halal diwajibkan mulai Oktober 2024.

"Kalau (produk) belum siap (disertifikasi), harus segera disiapkan, mumpung masih ada waktu hingga Oktober 2024 nanti," kata dia.

Kementerian Agama melaksanakan Kampanye Wajib Sertifikasi Halal 2024 dengan dukungan Satuan Tugas Layanan Halal Provinsi di Kantor Wilayah Kementerian Agama di seluruh Indonesia.

Pelaksanaan kampanye sertifikasi halal juga melibatkanLembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), Kantor Kementerian Agama tingkat kabupaten dan kota, pemerintah kabupaten dan kota, pengelola pusat belanja, asosiasi pelaku usaha, dan media massa.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement