Selasa 14 Mar 2023 23:04 WIB

Apa Itu Akad Al-wadia'ah?

Terdapat dua jenis produk wadiah.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Lida Puspaningtyas
Bapak Samin (kedua kanan) didampingi istri membuka tabungan haji di Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Solo, Jawa Tengah.
Foto: BSI
Bapak Samin (kedua kanan) didampingi istri membuka tabungan haji di Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Solo, Jawa Tengah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perbankan syariah memang memiliki karakteristik dan istilah-istilahnya tersendiri. Salah satu istilah dalam bank syariah yang wajib dipahami adalah wadiah atau al-wadi’ah yang merupakan titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik perorangan maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja bila si penitip menghendaki. 

Contoh produk yang transaksinya menggunakan akad wadiah adalah tabungan wadiah, giro wadiah, dan sertifikat wadiah Bank Indonesia.

Baca Juga

Secara umum, terdapat dua jenis produk wadiah. Pertama adalah wadiah yad alamanah (trustee depositary) atau simpanan dengan bentuk penitipan murni. Dalam akad ini,  pihak yang dititipkan dalam hal ini bank syariah diberikan amanah untuk menjaga uang atau barang tersebut. Pihak yang dititipkan tidak diperbolehkan memanfaatkan atau menggunakan uang atau barang yang dititipkan. Apabila hilang atau rusak maka menjadi tanggungjawab pemilik.

Bentuk penyimpanan kedua adalah Wadiah yad adh-dhamanah yang merupakan akad penitipan harta atau benda di mana pihak yang dititipi dalam hal ini bank syariah boleh memanfaatkan uang tersebut. Namun jika harta benda tersebut rusak atau hilang, maka yang dititipi wajib bertanggungjawab.

 

Sebagai contoh, Tuan Ikhsan memiliki rekening giro wadiah di bank syariah dengan saldo rata-rata pada bulan Mei 2023 adalah Rp 1 juta. Bonus yang diberikan bank syariah kepada nasabah adalah 30 persen dengan saldo rata-rata minimal Rp 500 ribu.

Diasumsikan, total dana giro wadiah di bank syariah adalah Rp 1 miliar, maka pendapatan bank syariah dari pengunaan giro wadiah adalah Rp 100 juta. Lalu, yang akan jadi pertanyaan adalah berapa bonus yang diterima Tuan Ikhsan pada akhir Mei 2023? maka perhitungannya adalah saldo rata-rata pada bulan Mei Tuan Ikhsan sebesar Rp 1 juta dibagi total dana giro wadiah di bank syariah sebesar Rp 1 miliar.

Setelah itu dikalikan dengan pendapatan bank syariah yakni Rp 100 juta dan dikali bonus yang diberikan yaitu 30 persen. Sehingga bonus yang diterima Tuan Ikhsan pada akhir Mei 2023 adalah Rp 30 ribu.

Sumberi : Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya , Edisi Revisi 2014. Dr Kasmir

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement