REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Bai as-Salam adalah pembelian barang yang diserahkan kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Prinsip yang harus dianut adalah harus diketahui terlebih dahulu jenis, kualitas dan jumlah barang dan hukum awal pembayaran harus dalam bentuk uang.
Sebagai contoh, seorang petani kopi bernama Ibu Mimi, hendak menanam kopi dan membutuhkan dana sebesar Rp 200 juta untuk satu hektar. Bank syariah menyetujui dan melakukan akad dimana bank syariah akan membeli hasil kopi tersebut sebanyak 10 ton dengan harga Rp 200 juta selama satu tahun.
Pada saat jatuh tempo, petani harus menyerahkan kopi sebanyak 10 ton, kemudian bank syariah dapat menjual kopi dengan harga relatif tinggi misalnya 10 ton x Rp 25 ribu sehingga didapatkan Rp 250 juta. Dari hasil tersebut bank syariah akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 50 juta setelah dikurangi modal yang diberikan oleh bank syariah yaitu Rp 250 juta dikurangi Rp 200 juta.
Sumber : Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya Edisi Revisi 2014, Dr. Kasmir