REPUBLIKA.CO.ID, Assalamualaikum,
Istilah syariah pada kata bank syariah, asuransi syariah, ekonomi syariah di negara-negara Islam di luar Indonesia tidak pernah dipakai. Yang benar adalah istilah Islam seperti Islamic bank, Islamic inssurance, Islamic economy, dll. Kenapa di Indonesia masih membikin istilah syariah itu? Apa karena takut memakai istilah Islam? Mohon penjelasannya.
Wassalam,
Yani Pitono, Cikarang Baru, Bekasi
Jawaban:
Waalaikumsalaam wrwb Pak Yani yang dirahmati Allah SWT,
Memang jika kita bandingkan antara Indonesia dan negara-negara lain di dunia, apakah Timteng, ASEAN atau bahkan Eropa, istilah ekonomi syariah, bank dan keuangan syariah, asuransi syariah, bursa syariah, dan lain-lain, hanya ditemukan di negara kita. Sedangkan negara-negara lain menggunakan istilah ekonomi Islam ataupun bank dan keuangan Islam. Paling tidak, ada dua alasan yang melatarbelakanginya.
Pertama, alasan historis. Secara historis, istilah ekonomi syariah lahir seiring dengan kemunculan bank syariah yang pertama di tanah air pada awal dekade 90-an, yang pada saat itu diresmikan oleh (alm) Presiden Soeharto. Sebagaimana diketahui, kelahiran bank syariah tersebut dibidani oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia) dan ICMI (Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia).
Ketika para tokoh kedua ormas tersebut datang bersilaturahmi kepada Pemerintah, baik Presiden maupun Menteri Keuangan, mereka menawarkan sejumlah istilah untuk bank yang akan dibentuk tersebut, antara lain bank Islam atau bank syariah. Dengan sejumlah pertimbangan, pemerintah pada saat itu mengusulkan istilah bank syariah, dan bukan bank Islam. Akhirnya, demi kemaslahatan yang lebih besar, para tokoh umat tersebut menyepakati istilah bank syariah.
Hal tersebut sangat wajar, mengingat "bank tanpa bunga" merupakan terminologi yang masih sangat asing ketika itu. Sejak saat itulah kemudian istilah bank syariah digunakan dan diperkenalkan secara resmi kepada publik. Hal ini berdampak pada penamaan instrumen lainnya, seperti asuransi dan pasar modal, menjadi asuransi syariah dan pasar modal syariah.
Kedua, alasan legal formal. Akibat latar belakang historis tersebut, maka istilah syariah kemudian diadopsi dan masuk ke dalam sistem hukum kita, sehingga menjadi legal. Contohnya adalah UU Perbankan Syariah No 21/2008, dan UU Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) No 19/2008. Dengan demikian, kata "syariah" yang menempel pada industri maupun ilmu ekonomi dan keuangan berbasis agama Islam ini pada dasarnya telah menjadi istilah yang bersifat legal formal.
Walaupun begitu, meski istilahnya adalah 'ekonomi syariah' atau 'bank syariah', tetapi mereka sesungguhnya mencerminkan ekonomi Islam ataupun bank Islam. Tidak ada pertentangan di antara kedua terminologi tersebut. Inilah yang melatarbelakangi kenapa Indonesia menggunakan istilah syariah, dan bukan Islam secara langsung.
Namun untuk publikasi ke luar negeri, kita tetap menggunakan istilah Islamic economics, Islamic banking and finance, Islamic insurance, dan sebagainya. Wallahu'alam.
Wassalaamualaikum wr wb
Irfan Syauqi Beik, Program Studi Ekonomi Syariah, Departemen Ilmu Ekonomi FEM IPB