Selasa 27 Jul 2021 05:15 WIB

Hukum Menikah dengan Orang yang Pernah Berzina

Disarankan kepada wanita yang hendak dilamar tersebut melakukan shalat istikharah.

Hukum Menikah dengan Orang yang Pernah Berzina
Foto:

Tidak boleh pernikahan seorang laki-laki yang baik-baik dengan wanita pelacur, selama ia masih berstatus pelacur hingga mau bertaubat. Jika ia telah bertaubat, maka dibolehkan menikah dengan laki-laki yang baik-baik.

Jika ia tidak atau belum bertaubat, maka tidak dibolehkan menikah dengan laki-laki yang baik-baik. Demikian pula tidak boleh akad pernikahan seorang wanita yang baik-baik dengan laki-laki pezina hingga ia bertaubat secara benar, berdasarkan firman Allah swt,

وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ

Yang demikian itu diharamkan atas orang-orang mukmin.

Namun apabila ia telah bertaubat serta menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya, maka ia terbebas dari dosa. Berdasarkan hadis,

عَنْ أَبِي عُبَيْدَةَ بْنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُودٍ عَنْ أَبِيْهِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: التَاءِبُ مِنَ الذَنْبِ كَمَنْ لَا ذَنْبَ لَهُ [رواه ابن ماجه].

Dari Abu ‘Ubaidah bin ‘Abdullah bin Mas’ud dari ayahnya (diriwayatkan) ia berkata, Rasulullah saw bersabda: Orang-orang yang bertaubat dari dosanya, seperti orang yang tidak punya dosa  [H.R. Ibnu Majah: 4250].

Selain ayat di atas, Allah swt juga menjelaskan bahwa wanita yang keji untuk laki-laki yang keji dan laki-laki yang keji untuk wanita yang keji pula, sebaliknya wanita yang baik untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik untuk wanita yang baik pula, sebagaimana firman-Nya dalam Q.S. an-Nur (24): 26,

الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ ۖ وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ ۚ أُولَٰئِكَ مُبَرَّءُونَ مِمَّا يَقُولُونَ ۖ لَهُم مَّغْفِرَةٌ وَرِزْقٌ كَرِيمٌ 

Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah untuk wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). Mereka (yang dituduh) itu bersih dari apa yang dituduhkan oleh mereka (yang menuduh itu). Bagi mereka ampunan dan rezeki yang mulia (surga).

 

sumber : Suara Muhammadiyah
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement