Selasa 27 Jul 2021 05:15 WIB

Hukum Menikah dengan Orang yang Pernah Berzina

Disarankan kepada wanita yang hendak dilamar tersebut melakukan shalat istikharah.

Hukum Menikah dengan Orang yang Pernah Berzina
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID,

Pertanyaan:

Baca Juga

Assalamu ‘alaikum wr.wb.

Saya mau tanya ustadz, sekarang saya bertunangan dengan laki-laki dan dia pernah berzina bukan sesekali saja, tetapi beberapa kali. Jika nanti saya mau menikah, saya takut tidak siap melaksanakan kewajiban saya sebagai seorang istri, takut jika dalam melayani suami, saya tidak bisa, karena teringat masa lalu calon suami saya yang pernah berzina, lalu apa yang harus saya lakukan, membatalkan pertunangan saya atau bagaimana? Apa hukum menikah dengan laki-laki yang pernah berzina dengan orang lain?

Terima kasih.

Wassalamu ‘alaikum wr.wb.

AA, dengan alamat diketahui Tim Fatwa (Disidangkan pada Jumat, 13 Jumadilakhir 1441 H / 7 Februari 2020 M)

Jawaban:

Terima kasih atas pertanyaan yang saudari AA ajukan kepada kami, semoga jawaban yang kami berikan dapat memberikan pencerahan terhadap persoalan yang saudari alami. Sebenarnya pertanyaan yang saudari ajukan mengenai berzina sebelum menikah sudah pernah diulas sebelumnya pada buku Tanya Jawab Agama  jilid 2 halaman 154-155. Namun, kami akan mengulasnya kembali serta melengkapi jawaban dari pertanyaan tersebut.

Terdapat pengharaman hukum menikah dengan laki-laki yang pernah berzina dengan orang lain. Pengharaman menikah dengan pezina terdapat dalam ayat 3 surah an-Nur (24),

الزَّانِي لَا يَنكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ ۚ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ .

Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin.

 

sumber : Suara Muhammadiyah
Advertisement

Komentar

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
  • Assalamualaikum wr.wb saya mau bertanya ketika seorang perempuan ingin menikah dan dia tau laki laki tersebut pernah berzina dengan wanita yang saat itu juga sampai hamil dan melahirkan apakah masih boleh dilanjutkan?
    2 Bulan lalu
  • Assalamualaikum wr.wb saya mau bertanya, ketika seorang perempuan pernah berzina lalu hamil dan lahirlah seorang ana laki" kemudian anaknya di adopsi, apakah calon suami perempuan tersebut wajib diberitahu? atas keberadaan anak tersebut
    1 Bulan lalu
    • izin bantu menjawab, jika pezina sudah bertaubat, ada baiknya untuk menyembunyikan aibnya dan memendamnya sendiri. tapi pendapat ini tidak mutlak, untuk mana yg terbaik saya juga tidak tau, semoga ini menambah referensi engkau.
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement