REPUBLIKA.CO.ID, Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.Pengasuh MES yang baik, ada satu hal yang saya masih kurang paham terkait dengan boleh tidaknya kita memberi iming-iming hadiah kepada calon pembeli. Saat ini sudah hampir tidak ada bisnis atau jualan yang tidak menawarkan iming-iming hadiah. Bahkan bagi pengusaha seperti saya, hadiah ini sudah saya alokasikan sebagai bagian dari biaya tetap.
Yang membuat saya bingung adalah banyak pula bisnis syariah yang menawarkan hadiah-hadiah, seperti umrah berhadiah umrah, tabungan berhadiah rumah, dan sebagainya. Apakah hal ini tidak termasuk judi ataukah termasuk adat yang dibolehkan. Mohon penjelasannya. Terima kasih penjelasanya. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
M Aryanto - Purworejo
JAWABAN
Wa’alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh. Memberikan iming-iming hadiah memang sekilas tampak berbeda dengan judi (qimar). Prinsip dasar judi adalah transaksi yang melibatkan setiap pihak untuk mengeluarkan biaya atau usaha tertentu untuk membayar sesuatu yang tidak pasti nilainya atau bersifat untung-untungan.
Secara teknis ciri khas judi ini adalah kita yang membayar sesuatu belum tentu mendapatkan imbalan. Mengenai undian berhadiah yang dewasa ini bertebaran di mana-mana, bahkan juga dilakukan oleh entitas bisnis syariah, perbankan misalnya, maka perlu dilakukan pengkajian terlebih dahulu.
Sebuah perusahaan diperbolehkan memberikan hadiah sebagai tanda terima kasih kepada orang lain dan tidak dikaitkan dengan biaya yang harus dikeluarkan. Selama hadiah itu diberikan kepada konsumen dengan tanpa mengikat atau meminta suatu imbalan serta hadiah yang diberikan diambilkan dari keuntungan perusahaan dan tidak dibebankan kepada konsumen maka hal ini diperbolehkan. Ada tidaknya hadiah meski tidak mempengaruhi niat konsumen untuk membeli dan tidak mempengaruhi harga barang yang dijual.
Namun permasalahannya adalah banyak perusahaan tidak berniat untuk memberikan hadiah, melainkan sekedar memberikan iming-iming agar orang mau membeli barangnya. Seperti yang Saudara sampaikan bahwa perusahaan saat ini telah menganggarkan hadiah sebagai bagian dari biaya operasional.
Jika hal ini terjadi artinya hadiah merupakan komponen yang dipertimbangkan untuk menentukan harga jual, sehingga pada akhirnya konsumen-lah yang sebenarnya membayarkan hadiah itu, bukan perusahaan. Jika cara semacam ini yang dilakukan maka hal ini mendekati cara yang bathil yang diharamkan menurut syariat, menyebabkan perbuatan memakan harta manusia secara bathil, membuat orang tergiur dan menyebabkan barangnya menjadi laris sementara barang orang lain yang sejenis (berkarakteristik sama) dan tidak menawarkan hadiah seperti yang dilakukannya menjadi tidak laku (bangkrut).
Oleh karena itu, perlu pembaca ingat bahwa perbuatan seperti itu diharamkan dan hadiah yang diraih dengan cara seperti itu juga diharamkan menurut syariat karena termasuk jenis maysir yang diharamkan. Pada pedagang hendaklah berhati-hati dalam mempromosikan dagangannya. Konteks persaingan yang diperbolehkan oleh syariah adalah persaingan yang sehat dan adil, yang memberikan kesempatan kepada konsumen untuk benar-benar memahami barang yang dibutuhkan dan memberikan kesempatan kepada pedagang lain sebagaimana yang mereka dapatkan.
Mengambil harga orang lain dengan cara bathil mungkin dilakukan oleh pedagang kepada konsumen, oleh pedagang kepada pedagang lain atau oleh konsumen kepada pedagang ataupun oleh pemerintah. (Hal ini diingatkan dalam Quran surat An-Nisa :29).
Dalam situasi persaingan yang sangat ketat, dimungkinkan seorang pedagang mengambil jatahnya pedagang lain dengan cara bathil atau tidak bermoral. Justru di sinilah syariah mendorong setiap pedagang untuk bertindak secara kreatif memberikan manfaat tambahan baru kepada konsumen secara wajar dan adil. Undian berhadiah bisa mendorong konsumen untuk tidak berpikir secara sehat, dan bisa salah dalam memilih produk atau dalam mengalokasikan pendapatan karena tergiur oleh hadiah yang ditawarkan.
Konsumen tidak secara riil membutuhkan barang yang akan dibelinya. Jika dilanjutkan hal ini bisa mengarah kepada tindak penipuan (tadlis) yang dilarang syariah. Meskipun keadaaan ini sudah menjadi kebiasaan atau adat, namun tidak termasuk adat yang dituntunkan syariah karena berpotensi merugikan pihak lain.
Kami menyarankan jika dimungkinan untuk melakukan kerja sama antar pedagang atau jika harus dilakukan persaingan maka bersainglah dalam kebaikan, seperti meningkatkan kualitas pelayanan, dan penjaminan kualitas barang. Insya Allah meskipun dalam jangka pendek belum tentu hal ini menguntungkan perusahaan namun dalam jangka panjang hal in akan meningkatkan loyalitas konsumen karena memberikan manfaat riil secara adil bagi semua. Wallahu a’lam. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.