Rabu 01 Feb 2017 19:21 WIB

Ada Bunga di Bank Syariah?

Bank Syariah
Bank Syariah

REPUBLIKA.CO.ID, Assalamu’alaikum wr wb.  Saya tertarik dengan rubrik ini yang sejak empat pekan lalu berkaitan dengan riba dalam perbankan. Saya sangat setuju bahwa pada bank konvensional riba jelas dipraktekkan. Namun saya juga melihat bahwa praktek yang terjadi pada bank syariah juga terkesan masih ada bunga sehingga memunculkan pendapat bahwa bank syariah belum sepenuhnya syar'i. 

Sebagai seorang muslim yang sempat bekerja di sebuah bank syariah, saya merasa ada yang tidak beres dalam bank syariah kita. Sehingga masih memunculkan kesan seperti  halnya bank konvensional atau riba yang berganti baju. Menurut MES, apakah yang meski dilakukan agar perbankan syariah terbebas dari riba sekaligus mampu menghindar dari bayang-bayang perbankan konvensional? Terima kasih atas jawabannya. Wassalamu’alaikum wr wb.

Afifah Annisa, Magelang

JAWABAN:

Saudari Annisa yang baik, terima kasih atas pertanyaannya. Meskipun sudah tidak lagi bekerja di bank syariah semoga Anda tetap memiliki komitmen untuk mengembangkan ekonomi syariah. Kesan perbankan syariah yang masih mirip dengan bank konvensional tidak terlepas dari strategi dalam proses islamisasi perbankan (konvensional).

Secara umum, strategi islamisasi perbankan ini ada dua. Pertama adalah melakukan koreksi terhadap perbankan konvensional dengan prinsip meneliti hal-hal yang terlarang di perbankan konvensional dan menggantikannya dengan yang dihalalkan. Pendekatan inilah yang selama ini diterapkan di Indonesia. 

Hal-hal yang dinilai dilarang di bank konvensional seperti riba, spekulasi, dan gharar ditiadakan dan digantikan dengan akad baru. Di sisi lain, investasi di bank syariah dikoreksi dan diseleksi hanya pada sektor-sektor yang dihalalkan. 

Dari perspektif syariah Islam, strategi ini didasarkan pada kaidah fiqh bahwa segala bentuk muamalah pada dasarnya adalah dibolehkan kecuali yang jelas dilarang oleh syariah. Namun demikian, strategi ini membawa implikasi pada beberapa hal. Pertama, perbankan syariah cenderung melakukan imitasi terhadap perbankan konvensional. Perbedaan baru dapat dilihat pada desain kontrak yang digunakan. 

Kedua, bank syariah akan dijadikan sebagai bank alternatif bank konvensional. Artinya, bank syariah cenderung menawarkan produk atau jasa yang identik dengan bank konvensional sehingga bank syariah diperlakukan oleh masyarakat/nasabah sebagai bank alternatif. Ketiga, bank syariah akan diposisikan sebagai saingan bank konvensional, karena masing-masing menghadapi pasar nasabah yang identik. 

Implikasinya bank syariah cenderung untuk memberikan nilai plus dari bank konvensional. Nilai plus inilah yang tidak mudah dipahami oleh masyarakat sebagai pembeda. Misalnya ketika bank syariah menawarkan kredit murabahah dengan marjin yang ditetapkan di muka  dan tidak berubah selama kontrak lebih mudah dipahami oleh nasabah dengan istilah flat-rate. Hal ini yang kemudian mengesankan kredit murabahah mirip dengan bunga.

Strategi kedua yang bisa dilakukan untuk islamisasi bank adalah dengan memposisikan bank syariah sebagai keunikan layanan yang diberikan Islam kepada umat manusia. Sebagai rahmatani lil alamin, Islam harus mampu melayani seluruh umat manusia nilai kemanfaatan yang lebih. Keunikan syariah Islam perlu digali dan diterjemahkan ke dalam bentuk produk dan layanan perbankan syariah. 

Bank syariah tidak perlu semata memposisikan diri sebagai pesaing perbankan konvensional. Karakteristik yang diperlukan oleh bank syariah harus selalu dikaitkan dengan nilai-nilai keislaman, seperti beretika, pendekatan yang komprehensif, realistis dan humanis. Dibandingkan dengan pendekatan pertama yang lebih market driven, pendekatan kedua ini lebih mission driven. 

Inovasi produk dilakukan melalui penggalian nilai-nilai Islam, bukan ‘meniru’ produk konvensional. Diharapkan pendekatan ini akan berimplikasi menjadikan bank syariah sebagai produk pelengkap (komplementer) dari yang sudah ada.  Sebagai misal adanya inovasi produk gadai emas di beberapa bank syariah akan menjauhkan kesan kemiripan dengan bank konvensional, karena ide mengenai gadai emas di beberapa bank syariah ini memang digali dari sejarah Islam. 

Kedua, bank syariah tidak perlu menampilkan di publik mengenai equivalent rate atas tabungan atau deposito ataupun pembiayaan yang akan diberikan. Prinsip bagi hasil yang telah diterapkan dalam tabungan mudharabah misalnya, tidak perlu diperbandingkan dengan tingkat bunga di bank konvensional, karena hal ini justru akan mengaburkan kesan kesyariah-an bank syariah. 

Dari sisi pembiayaan, bank syariah juga harus mulai meninggalkan bunga. Misalnya nilai marjin murabahah tidak harus selalu dikaitkan dengan besarnya nilai pinjaman dan jangka waktu pembayaran, namun juga dikaitkan dengan jenis barang/komoditas  yang akan dibiayai.  

Mungkin kita merasa wajar jika seorang pedagang mobil yang bermodal Rp 200 juta menjual mobilnya dengan harga 210 juta kontan. Di sisi lain jika seorang pedagang tanah bermodal Rp 200 juta dan menjual tanahnya dengan harga Rp 230 juta, kita juga merasa wajar. Jika dibandingkan kedua pedagang tersebut mendapatkan marjin yang berbeda, 5% untuk penjualan mobil dan 15% untuk penjualan tanah. Namun mengapa di dunia perbankan (perbankan syariah sekalipun), marjin seringkali dihitung atas modal yang diberikan? Apakah ini yang disebut dengan murabahah? 

Bank Indonesia maupun DSN tidak mengatur tentang besarnya marjin di bank syariah ini. Namun mind set bunga di bank syariah inilah yang mesti dihindari sehingga kepatuhan terhadap syariah Islam tidak mengarah ke tujuan yang salah. Dua contoh ini semoga memberikan gambaran bagaimana kita keluar dari bayang-bayang bunga dan perbankan konvensional. Wallahu a’lam.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement