Diasuh oleh Prof Amin Suma
Dewan Syariah Dompet Dhuafa
Assalamualaikum wr wb
Bila seseorang telah memiliki penghasilan bulanan, simpanan, perhiasan, perdagangan, dan investasi, yang semuanya telah terkena zakat, apakah penunaiannya sendiri-sendiri?
Ayu Nurhafifah-Parung
Waalaikumussalam wr wb
Terkait dengan pertanyaan Ayu Nurhafifah, pengasuh menyarankan penghitungan zakatnya dilakukan sendiri-sendiri. Alasannya, mengingat dalam beberapa jenis harta dan/atau usaha yang Anda sebutkan di dalam pertanyaan itu ada yang berbeda jumlah ketentuan zakatnya.
Meski demikian ada sebagian yang sama. Begitu selesai Anda menghitung masing-masing jenis usaha/harta yang wajib dizakati itu, silakan saja uang zakatnya dihimpun atau digabungkan menjadi satu untuk kemudian Anda serahkan kepada lembaga zakat.
Penyerahan zakatnya tanpa harus menyertakan secara terperinci nama-nama jenis zakat berikut perincian uang zakatnya. Sekian, wallahu a’lam bish shawab!