Senin 14 Jul 2014 22:03 WIB

Penghitungan Zakat Penghasilan

Zakat adalah pembersihan harta.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Zakat adalah pembersihan harta.

Diasuh oleh Prof Amin Suma

Dewan Syariah Dompet Dhuafa

Assalamualaikum wr wb

Bila seseorang telah memiliki penghasilan bulanan, simpanan, perhiasan, perdagangan, dan investasi, yang semuanya telah terkena zakat, apakah penunaiannya sendiri-sendiri?

Ayu Nurhafifah-Parung

Waalaikumussalam wr wb

Terkait dengan pertanyaan Ayu Nurhafifah, pengasuh menyarankan penghitungan zakatnya dilakukan sendiri-sendiri. Alasannya, mengingat dalam beberapa jenis harta dan/atau usaha yang Anda sebutkan di dalam pertanyaan itu ada yang berbeda jumlah ketentuan zakatnya.

Meski demikian ada sebagian yang sama. Begitu selesai Anda menghitung masing-masing jenis usaha/harta yang wajib dizakati itu, silakan saja uang zakatnya dihimpun atau digabungkan menjadi satu untuk kemudian Anda serahkan kepada lembaga zakat.

Penyerahan zakatnya tanpa harus menyertakan secara terperinci nama-nama jenis zakat berikut perincian uang zakatnya. Sekian, wallahu a’lam bish shawab!

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement