Rabu 09 Jul 2014 16:55 WIB

Hasil Panen Padi

Petani saat memanen padi (ilustrasi).
Foto: Antara/Dewi Fajriani
Petani saat memanen padi (ilustrasi).

Diasuh oleh Prof Amin Suma

Dewan Syariah Dompet Dhuafa

Assalamualaikum wr wb

Ustaz, saya membeli tanah dengan kredit dan tanah tersebut saya jadikan untuk pertanian padi. Alhamdulillah, setiap panennya menghasilkan sekitar empat ton. Apakah saya wajib mengeluarkan zakat pertanian, sedangkan saya dalam keadaan berutang?

Wulandari-Cianjur

Waalaikumussalam wr wb

Hasil pertanian (panen) padi yang Anda peroleh dari tanah Anda yang dibeli dengan cara kredit atau mencicil tetap wajib dizakati. Karena, hasilnya yang mencapai sekitar empat ton telah mencapai nishab (batas minimal harta dikenai zakat).

Selain itu, semua dan setiap jenis pertanian, apalagi berupa makanan pokok dalam hal ini padi/beras, dikenakan wajib zakat. Antara hasil panen Anda yang mencapai empat ton dan sejumlah utang cicilan yang masih Anda punyai merupakan dua hal berbeda.

Dalam arti, tidak ada sangkut-pautnya dengan utang. Mengingat utang yang Anda punyai bukanlah utang untuk kepentingan konsumtif. Maksudnya, kewajiban zakat padi yang Anda hasilkan setiap panen itu tidak terhambat dengan utang yang masih Anda punyai untuk mencicil pelunasan tanah yang sudah menghasilkan padi itu.

Yang tidak dikenai wajib zakat adalah sejumlah utang yang masih Anda tanggung untuk melunasi tanah itu sendiri apabila tatkala Anda mendapatkan uangnya dahulu sudah dikeluarkan zakatnya.

Demikian jawabannya, semoga mudah dimengerti dan diamalkan. Selamat berzakat dan selamat membayar cicilan dari hasil panen yang cukup banyak itu. Amin, semoga kehidupan Anda dan keluarga semakin berkah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement