Jumat 20 Oct 2023 18:57 WIB

Baznas dan LZN Kedah Saling Belajar Pengelolaan Zakat

Baznas mengakui masih ada sektor yang masih menantang dalam pengumpulan zakatnya.

Ketua BAZNAS RI Prof Dr KH Noor Achmad.
Foto: Dok. BAZNAS
Ketua BAZNAS RI Prof Dr KH Noor Achmad.

REPUBLIKA.CO.ID, ALOR SETAR -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Zakat Negeri Kedah (LZNK) saling belajar pengelolaan zakat yang ada di Indonesia dan Negeri Kedah, Malaysia.

Ketua Baznas RI Noor Achmad mengatakan, Baznas belajar banyak dan mendapatkan banyak ilmu tentang bagaimana model-model dan jenis-jenis pengumpulan zakat. Sekaligus belajar bagaimana model pendistribusiannya.

Baca Juga

"Ilmu yang kami peroleh di sini Insya Allah juga akan kami terapkan di Indonesia," kata Noor usai audiensi dengan Ketua Eksekutif LZNK Dato' Zakaria Othman dan jajarannya di Menara Zakat, Alor Setar, Kedah, Malaysia, Jumat (20/10/2023).

Dalam pertemuan itu ia sempat mengajukan tiga pertanyaan. Pertama, perihal keberadaan lembaga audit dari pengelolaan zakat di Kedah. Kedua, kewajiban membayar zakat bagi aparatur sipil negara (ASN). Ketiga, jenis-jenis zakat yang dibayarkan.

Noor mengatakan penerapan zakat pertanian dan perkebunan di Indonesia masih sulit dilaksanakan. Karena itu, Baznas juga ingin belajar penerapannya di Kedah.

Ketua Eksekutif Lembaga Zakat Negeri Kedah Dato' Zakaria Othman mengatakan telah menerima informasi dan pengarahan dari Baznas yang sangat tertarik dengan beberapa paparan mengenai apa yang telah dilaksanakan di Indonesia. Baik dari segi pengumpulan zakat maupun pengumpulan sedekah, zakat fitrah, hingga dam haji. "Ini memberi satu inovasi kepada kami untuk belajar," ujarnya.

Ia juga mengatakan bersedia bekerja sama dengan Baznas dengan apa yang mereka punya. Mereka dapat bagikan, kolaborasi, untuk memastikan kedua negara, khususnya Negeri Kedah, dapat berbagi pengalaman dan kepakaran

Noor yang hadir bersama pimpinan Baznas mengundang Dato’ Zakaria beserta jajarannya untuk datang ke Jakarta, mendiskusikan lebih lanjut kerja sama yang dapat dilaksanakan kedua lembaga zakat tersebut.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement