Diasuh oleh Prof Amin Suma
Dewan Syariah Dompet Dhuafa
Assalamualaikum wr wb
Bagaimana jika harta sudah mencapai nishab sejak 3 tahun yang lalu tetapi belum pernah dikeluarkan untuk zakat maal? Harga emas tahun berapakah yg dipakai untuk menghitung nishab? Mohon contoh perhitungannya. Terima kasih
Ummi Abdullah-Cibubur
Waalaikumussalam wr wb
Ya, tentu harus dibayarkan zakatnya yang masih terutang selama tiga tahun yang lalu itu. Dinisbahkan dengan harta emas tahun yang bersangkutan.
Misalnya kalau Anda punya utang zakat tahun 2011 dengan penghasilan neto sebesar 4 juta dalam satu bulan, maka cara menghitungnya: 12 X Rp 4 juta = Rp 48 juta.
Maka zakatnya adalah 2,5% dari 48 juta = Rp 1,2 juta. Jadi, penghitungannya tidak harus selalu dikiaskan dengan emas, akan tetapi bisa langsung dengan uang tunai, mengingat pengiasan kepada emas lebih mengacu pada`penentuan nishabnya bukan kepada uangnya itu sendiri.