Kamis 03 Jul 2014 06:44 WIB

Zakat yang Belum Tertunaikan

Pembagiang zakat (ilustrasi).
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Pembagiang zakat (ilustrasi).

Diasuh oleh Prof Amin Suma

Dewan Syariah Dompet Dhuafa

Assalamualaikum wr wb

Bagaimana jika harta sudah mencapai nishab sejak 3 tahun yang lalu tetapi belum pernah dikeluarkan untuk zakat maal? Harga emas tahun berapakah yg dipakai untuk menghitung nishab? Mohon contoh perhitungannya. Terima kasih

Ummi Abdullah-Cibubur

Waalaikumussalam wr wb

Ya, tentu harus dibayarkan zakatnya yang masih terutang selama tiga tahun yang lalu itu. Dinisbahkan dengan harta emas tahun yang bersangkutan.

Misalnya kalau Anda punya utang zakat tahun 2011 dengan penghasilan neto sebesar 4 juta dalam satu bulan, maka cara menghitungnya: 12 X Rp 4 juta = Rp 48 juta.

Maka zakatnya adalah 2,5% dari 48 juta = Rp 1,2 juta. Jadi, penghitungannya tidak harus selalu dikiaskan dengan emas, akan tetapi bisa langsung dengan uang tunai,  mengingat pengiasan kepada emas lebih mengacu pada`penentuan nishabnya bukan kepada uangnya itu sendiri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement