Jumat 26 Apr 2013 13:09 WIB

Mendapat Modal Selain dari Bank

 Perbankan syariah (ilustrasi)
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Perbankan syariah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Assalamu'alaikum Pak Hari ‘Soul’ Putra, saya seorang ibu rumah tangga dengan dua anak, ingin sekali ikut meringankan beban suami. Karena sulitnya mencari pekerjaan, saat ini dengan modal seadanya saya berdagang kue kecil-kecilan dengan cara menitipkan kue-kue tersebut di warung tetangga. Karena modalnya pas-pasan, jualan saya ya, segini aja. Tidak bisa berkembang. Tahu sendiri, kan, sekarang ini tidak ada yang murah. Apalagi mau ada kenaikan BBM.  Saingan juga banyak. 

Saya sebetulnya ingin sekali dapat pinjaman dari bank. Masalahnya, saya tidak punya apa-apa untuk dijaminkan. Rumah saja masih mengontrak. Memang, di sini banyak orang yang bersedia memberi pinjaman, tapi bunganya tinggi sekali. 

Mohon Pak Hari bisa memberi jalan keluar bagaimana caranya saya bisa dapat tambahan modal.  

Wassalamu'alaikum

 

Jawaban WF 19

Waalaikumsalam Wr Wb

Senang mendapatkan saudara baru seperti Bu Ayu, semoga dimudahkan untuk menjalani usahanya saat ini.

Di zaman modern saat ini, dimana kepemilkan modal adalah hal mutlak, maka kemungkinan yang kecil menjadi semakin kecil akan terus terjadi.  Jika kita bercermin pada cita-cita founding father kita, khususnya Muhammad Hatta, sangat jelas sekali, jika yang akan ditingkatkan taraf hidup dan derajat ekonomi adalah rakyat kecil.

Tetapi kenyataannya, setelah hampir 68 tahun kita merdeka jurang antara yang kaya dan si miskin semakin jauh. Jika kita boleh benchmark kepada kehidupan para sahabat Nabi Muhammad SAW, maka prototipe dari Amal Ahlul Madinah adalah sebuah cetak biru yang bisa mentransformasi situasi sebagaimana mereka bisa berubah dari bangsa yang jahiliyah menuju bangsa yang berperadaban.

Termasuk dalam hal jual beli dan bisnis. Dahulu, ketika pasar dan masjid menerapkan kaidah-kaidah yang sama, maka pemerataan kemakmuranlah yang terjadi, yang kaya tetap ada, yang miskin juga ada, tetapi mayoritas adalah golongan menengah yang sejahtera.

Ibu Ayu bisa bayangkan, ketika dibuka pasar pertama kali, maka semua orang boleh berjualan, berjual beli seperti layaknya kita masuk masjid.  Di dalam masjid, siapa yang datang duluan, dialah yang boleh menempati shaff terdepan.  Begitupun dengan pasar, siapa yang pertama kali datang dialah yang berhak untuk berjualan pertama.

Tanpa membeda-bedakan apakah modalnya lebih tebal, tenaga kerjanya lebih banyak dan seterusnya.  Intinya, semangat yang dibangun adalah semangat berusaha secara jujur dan fair.

Salah satu jawaban dari pertanyaan ibu Ayu adalah qirad.  Apa itu qirad? Qirad adalah pinjaman untuk modal.  (untuk lebih jelasnya bisa pembaca ROL bisa buka Kitab Al Muwatta karangan Imam Malik-Imam Malik merupakan Guru dari Imam Syafi’i, Mazhab terbesar yang diikuti oleh mayoritas Bangsa Indonesia, Buku 32 tentang Qirad).

Qirad adalah kontrak kerjasama dagang antara dua pihak, yang satu adalah pemilik modal (bisa bapak A, B dst) dan yang lain adalah pemilik tenaga yang akan bertindak sebagai Agen bagi pihak pertama (dalam hal ini ibu Ayu).

Pihak kedua (Bu Ayu) menerima modal dari pihak pertama sebagai pinjaman dan akan membagikan keuntungan yang diperoleh dari usaha dagang yang menggunakan modal dari pihak pertama tersebut.

Adapun, beberapa aturan tentang qirad ini adalah :

1. Kontrak diawali dan diakhiri dalam bentuk tunai (Koin Dinar Emas dan Koin Dirham Perak, tentang ini bisa ibu baca lagi di tanya jawab tentang “Investasi Emas yang Aman, Seperti Apa? & Mengenal Dinar Dirham” di Kanal Motivasi Keuangan), tidak dalam bentuk komoditas

2. Keuntungan dari usaha, bila diperoleh, dibagi berdasarkan proporsi yang disepakati sejak awal dan dituangkan dalam kontrak tertulis, misalnya 50 : 50 atau 45 : 55

3. Kerugian dagang, bila terjadi, sepenuhnya (100%) ditanggung oleh pemilik modal. Tetapi kerugian yang ditimbulkan karena Agen yang menyimpang dari perjanjian, atau nilainya melebihi jumlah uang yang diperjanjikan, menjadi tanggungan pihak Agen

4. Kontrak tidak mensyaratkan suatu garansi apa pun dari pihak Agen kepada pemilik modal akan sukses atau tidaknya usaha bersangkutan

5. Tidak ada pembatasan kontrak atas dasar waktu tertentu, melainkan berdasarkan suatu siklus usaha

6. Keuntungan usaha tidak boleh digunakan oleh pihak Agen sampai semua milik investor telah dibayarkan.

Secara sederhana, jika ini bisa kita jalankan kembali (sudah ada beberapa contoh komunitas yang menjalankan usaha ini seperti www.jawaradinar.com) maka masalah permodalan yang menjadi masalah usaha kecil akan bisa teratasi, sedangkan kesempatan berusaha dan hidup layak yang menjadi hak semua orang bisa terlaksanakan.

Yang kedua adalah Patungan dengan teman. Jika modal sendiri tidak cukup, maka Bu Ayu dapat mengajak orang lain untuk ikut menambah modal tersebut bersama ibu tentunya, walau dalam jumlah kecil sekalipun. Tentu saja harus diikuti dengan kesepakatan pembagian keuntungan dan pembukuan yang jelas. 

 

Kolom ini diasuh oleh WealthFlow 19 Technology Inc., Motivation, Financial & Business Advisory (Lembaga Motivasi dan Perencana Keuangan Independen berbasis Sosial-Spiritual Komunitas)

SMS 0815 1999 4916 

twitter.com/h4r1soulputra

www.p3kcheckup.com

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement