REPUBLIKA.CO.ID, Assalammu'alaikum
Saya mau bertanya, sering saya mendengar istilah "pinjam uangnya di bank syariah saja. Tidak ada bunganya". Lantas apa berarti kita pinjam Rp 1 juta lalu dibayar Rp 1 juta juga?
Lalu dimana keuntungan bank syariah tersebut? Kemudian ada juga istilah "kalau rugi tanggung sama-sama. Kalau untung ya sama-sama juga"? Apa maksud dari hal tersebut? Terima Kasih. Mohon pencerahan.
Wassalam
Heykal
Jawaban :
Wa'alaikumussalam wr wb
Mas Heykal Yth, terima kasih atas pertanyaannya. Bank syariah Insya Allah bebas dari bunga ataupun praktik riba. Namun, tidak berarti jika mendapatkan pembiayaan (pembiayaan= pinjaman di bank konvensional) dari bank syariah sebesar Rp 1 juta, bayarnya adalah
Rp 1 juta juga. Bank syariah, dalam operasionalnya sebagai pengganti sistem bunga menggunakan sejumlah model akad dalam operasinya. Akad-akad ini ada yang sifatnya bagi hasil seperti mudharabah dan musyarakah, akad-akad yang terkait dengan jual beli seperti murabahah, salam, istishna, akad yang terkait dengan sewa menyewa seperti ijarah, dan juga akad yang terkait dengan gadai atau rahn dan akad qardhul hasan.
Akad bagi hasil, adalah akad yang imbalan kepada bank berupa bagi hasil dari revenue usaha, yang nisbahnya disesuaikan dengan kesepakatan misalnya 70:30; 65:35 atau 60:40 tergantung kesepakatan. Misal, sebuah perusahaan mengambil pembiayaan mudharabah dari bank sebesar Rp 100 juta, dengan nisbah bagi hasil 70:30. Jika dari modal tersebut si pengusaha untung Rp 100 juta, maka si pengusaha tersebut harus mengembalikan pokok modal sebesar Rp 100 juta, ditambah 70 persen dari keuntungan.
Untuk akad yang jual beli contohnya seorang pengusaha membutuhkan modal untuk beli mesin seharga Rp 100 juta. Karena beliau tidak mampu, maka sepakat untuk dibelikan oleh bank syariah terlebih dahulu. Selanjutnya bank syariah mengambil untung misalkan sebesar 25%, maka total pembiayaan pengusaha di bank syariah sebesar Rp 125 juta, jumlah ini kalau dicicil selama 3 tahun maka dibagi menjadi 36 atau sekitar 3.472.222/bulan.
Ada lagi akad qardhul hasan atau kita artikan dengan pinjaman kebaikan. Yaitu jika seseorang sakit dan membutuhkan pinjaman dana di bank syariah sebesar Rp 1 juta, maka orang tersebut hanya perlu mengembalikan sebesar 1 juta saja. Jika bank syariah mengambil tambahan atas pinjaman tersebut, maka hal itu sama dengan bunga. Untuk saat ini, pembiayaan qardhul hasan di bank syariah hanya dibebankan biaya administrasi dan tidak ada biaya bagi hasil atau tambahan lainnya. Jadi, bank syariah yang bebas bunga tidak berarti perlu pembiayaan Rp 1 juta kembali Rp 1 juta. Hal ini tergantung akad apa yang digunakan dalam pembiayaan tesebut.
Wassalaamualaikum wr wb
Ranti Wiliasih
Program Studi Ekonomi Syariah Departemen Ilmu Ekonomi FEM IPB
Diasuh oleh Program Studi Ekonomi Syariah Departemen Ilmu Ekonomi FEM IPB, Fakultas Ekonomi Manajemen IPB
Kirimkan pertanyaan Anda ke [email protected]