Kamis 12 Apr 2012 16:37 WIB

Koperasi Syariah Boleh Menerapkan "Member get Member"?

Member get Member (Ilustrasi)
Foto: all-languages.org.uk
Member get Member (Ilustrasi)

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum

Di Tangerang, belakangan ini ada satu koperasi yang mengaku berdasarkan "syariah", tetapi menawarkan profit sangat besar dan tetap, sekitar 18%/bulan. Selain itu, juga menerapkan sejenis member get member, dengan memberikan komisi kepada investor yang mampu membawa investor baru lainnya.

Saat ini, banyak sekali masyarakat awam yang tertarik dengan keuntungan besar itu. Sekaligus juga karena embel-embel syariah itu, serta menjadi investor. Koperasi ini berada di Cisoka-Tangerang. Mohon analisa dan pendapat mengenai program investasian ini. Terima kasih.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

Garry

Jawaban:

Wa'alaikumussalam wr. wb.

Saudara Garry yang dirahmati Allah, terima kasih atas pertanyaannya. Saya sudah coba melacak link situs yang Anda kirim. Namun, karena bukan website resmi yang dikeluarkan koperasi/yayasan yang bersangkutan, maka saya tidak bisa menjamin keshahihan informasi yang ada di dalamnya. Namun demikian, saya akan mencoba menjawab berdasarkan informasi yang Anda berikan.

Pertama yakni mengenai koperasi syariah. Koperasi adalah suatu badan yang didirikan oleh anggota, serta modal dan hasil usahanya untuk anggota. Kemudian, jika ditambahkan dengan syariah maka yang membedakannya yaitu, tidak adanya unsur riba, gharar (ketidakpastian) dan maisyir (gambling) dalam prakteknya. Sebagai alternatif pengganti riba, digunakan sejumlah akad, seperti akad jual beli (murabahah, salam, istishna), akad sewa (ijarah), akad bagi hasil (mudharabah dan musyarakah). Selain itu, untuk lembaga syariah biasanya memiliki dewan pengawas syariah.

Pada dasarnya, janji memberi keuntungan yang besar adalah memungkinkan, jika keuntungan yang diperoleh memang besar karena sesuai dengan prinsip bagi hasil. Namun, sesuatu yang barangkali kurang sesuai dengan prinsip syariah yakni jika hal tersebut ditetapkan di awal. Ditambah lagi, bisnis mempunyai sifat tidak pasti dan berfluktuatif, sehingga tidak dapat ditetapkan besar keuntungannya di awal perjanjian. Tentu saja, ini memiliki kemiripan dengan riba, yang tidak dibenarkan dalam syariah.

Kedua; Mengenai model member get member. Hal ini agak sulit dikatakan salah atau benar, karena tidak ada informasi seperti apa komisi yang diberikan kepada investor yang membawa anggota baru. Jika sistem yang diberlakukan sama dengan yang berlaku pada model MLM konvensional, maka ini tentu tidak sesuai dengan syariah. Namun, jika komisi tersebut tidak mengurangi hak-hak dari anggota, maka itu dibenarkan sesuai syariah.

Saran saya, mengingat website tersebut tidak dipromosikan oleh koperasi yang bersangkutan dan mengandung risiko ketidakpastian yang besar sekaligus berpotensi gambling, maka sebaiknya ditinggalkan dan mencari alternatif investasi usaha yang lain. Kalaupun saudara tetap mendapatkan keuntungan, itu patut diragukan apakah bersumber dari proses usaha yang halal atau sekedar memperoleh selisih dari hasil mendapatkan member. Di mana hal tersebut bisa dikategorikan sebagai money game. Dan karena tidak ada proses usaha riil yang terjadi. Melainkan, sekadar perpindahan atau transfer kekayaan semata dari anggota baru kepada anggota lama yang sudah lebih dulu mendaftar. Wallahua’lam.

Wassalamu'alaikum wr. wb.

Ranti Wiliasih

 Diasuh oleh Program Studi Ekonomi Syariah Departemen Ilmu Ekonomi FEM IPBFakultas Ekonomi Manajemen IPB 

Kirimkan pertanyaan Anda ke [email protected]

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement