Pertanyaan :
Assalamu'alaikum
Saya ingin bertanya tentang Zakat Mal yang harus dikeluarkan, dengan kondisi :
1.Sejumlah uang yang dipinjamkan untuk modal usaha sebesar 50 juta
2.Pembagian keuntungan setahun terakhir tidak berjalan sesuai ketentuan, dikarenakan profit yang turun naik, bahkan sering rugi. Keaadan ini sudah berlangsung 1.5 tahun ke belakang.
Dengan keadaan tersebut, apakah uang yang saya pinjamkan itu sudah wajib untuk dikeluarkan zakatnya? Mohon penjelasan yang sejelas-jelasnya. Terima kasih.
Wassalam
Dany Mulyono
Jawaban :
Wa'alaikumussalam wr wb
Pak Dany yang dirahmati Allah, diantara syarat mengeluarkan zakat adalah kepemilikan yang sempurna. Salah satu definisi dari kepemilikan sempurna menurut Dr. Yusuf Qardhawi dalam kitab beliau "fiqh zakat" adalah memiliki kemampuan memanfaatkan harta yang ada baik secara sendiri ataupun melalui atau orang lain. Termasuk pengertian kepemilikan yang sempurna adalah kepunyaan yang tidak berhubungan dengan hak orang lain, dan dapat digunakan sesuai keinginannya sendiri serta menghasilkan manfaat bagi dirinya.
Hutang atau piutang itu sendiri terbagi menjadi dua, yaitu :
Pertama: hutang yang masih diharapkan dapat dikembalikan (dilunasi). Untuk hutang seperti ini, maka wajib dikeluarkan zakatnya. Karena masih dianggap milik pemberi hutang.
Kedua: hutang yang tidak diharapkan dapat dikembalikan lagi. Untuk bagian ini, ada beberapa pendapat antara lain:
a).Tetap dikeluarkan zakatnya setelah hutang tersebut dibayar walaupun telah lewat beberapa tahun
b).Dibayarkan zakatnya bila hutang tersebut dibayar dalam jangka waktu setahun
c).Tidak perlu dikeluarkan zakatnya sama sekali
Berdasarkan keterangan di atas, Pak Dany masih memiliki kewajiban untuk mengeluarkan zakat atas uang yang dipinjamkan sebagai modal. Karena harapan untuk dikembalikan masih ada. Ditambah lagi, Pak Dany tetap mendapatkan pembagian profit (walaupun naik turun) dari pinjaman yang dijadikan modal usaha. Artinya, kepemilikan terhadap uang 50 juta adalah kepemilikan yang sempurna berdasarkan definisi yang ada. Tentu saja, kewajiban zakat ditunaikan apabila telah cukup haul dan nisabnya. Wallahu 'alam.
Wassalaamualaikum wr wb
Salahuddin El Ayyubi
Diasuh oleh Program Studi Ekonomi Syariah Departemen Ilmu Ekonomi FEM IPB, Fakultas Ekonomi Manajemen IPB Kirimkan pertanyaan Anda ke [email protected]