Pertanyaan :
Saya dan istri berprofesi sebagai PNS. Bagaimana cara membayar zakat profesi dari gaji kami, apakah dibayarkan setiap bulan atau dibayar setahun sekali?
Firnando
Jawaban :
Wa'alaikumsalam warrahmatullahi wabarakatuh
Semoga Allah merahmati kita semua
1.Boleh dibayar setiap bulan boleh dibayar setiap tahun
2.Pembayaran dihitung dari gaji kotor. Masing-masing dari saudara baik suami atau istri mengeluarkan zakatnya masing-masing.
3.Jika setiap bulan ya tinggal diambil 2,5% dari gaji kotor masing-masning. Jika dibayar tahunan gaji bulanan di jumlah selama setahun kemudian diambil 2.5%
Ustadz Muchsinin Fauzi, LC
Pertanyaan : [email protected]
Advertisement