Rabu 30 Mar 2011 11:31 WIB

Cara Membayar Zakat Profesi

Pelayanan Zakat Langsung
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Pelayanan Zakat Langsung

Pertanyaan :

Saya dan istri berprofesi sebagai PNS. Bagaimana cara membayar zakat profesi dari gaji kami, apakah dibayarkan setiap bulan atau dibayar setahun sekali?

Firnando

 

Jawaban :

Wa'alaikumsalam warrahmatullahi wabarakatuh

Semoga Allah merahmati kita semua

1.Boleh dibayar setiap bulan boleh dibayar setiap tahun

2.Pembayaran dihitung dari gaji kotor. Masing-masing dari saudara baik suami atau istri mengeluarkan zakatnya masing-masing.

3.Jika setiap bulan ya tinggal diambil 2,5% dari gaji kotor masing-masning. Jika dibayar tahunan gaji bulanan di jumlah selama setahun kemudian diambil 2.5%

Ustadz Muchsinin Fauzi, LC

Pertanyaan : [email protected]

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement