Jumat 19 Nov 2010 02:58 WIB

Menghajikan Orang Tua

Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh

Ustadz..

Saya minta pencerahan dan penjelasan tentang memberangkatkan orang tua pergi haji ke tanah suci, bagaimana hukumnya?

Perlu Ustadz ketahui, saya berniat untuk meng-haji-kan kedua orang tua tetapi saya sendiri belum pergi haji. Saya mendahulukan kedua orang tua saya, mengingat umur beliau yang saat ini sudah cukup tua.

Syukron, Ustadz...

Wassalamu'alaikum, Wr.Wb.

SURYA

Jawaban :

Wa'alaikumsalam warrahmatullahi wabarakatuh

Semoga Allah SWT merahmati kita semua

Boleh boleh saja tentu yang menjalankan hajinya ya orang tua, bukan saudara  karena Anda belum haji.

Jika anda belum haji kemudian berangkat haji dan diatasnamakan orang tua hajinya jatuh ke anda.

Ustadz Muchsinin Fauzi, LC

Pertanyaan : [email protected]

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement