Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh
Ustadz..
Saya minta pencerahan dan penjelasan tentang memberangkatkan orang tua pergi haji ke tanah suci, bagaimana hukumnya?
Perlu Ustadz ketahui, saya berniat untuk meng-haji-kan kedua orang tua tetapi saya sendiri belum pergi haji. Saya mendahulukan kedua orang tua saya, mengingat umur beliau yang saat ini sudah cukup tua.
Syukron, Ustadz...
Wassalamu'alaikum, Wr.Wb.
SURYA
Jawaban :
Wa'alaikumsalam warrahmatullahi wabarakatuh
Semoga Allah SWT merahmati kita semua
Boleh boleh saja tentu yang menjalankan hajinya ya orang tua, bukan saudara karena Anda belum haji.
Jika anda belum haji kemudian berangkat haji dan diatasnamakan orang tua hajinya jatuh ke anda.
Ustadz Muchsinin Fauzi, LC
Pertanyaan : [email protected]