Assalamu'alaikum
Saya ingin bertanya, bagaimana implementasi transaksi murabahah pascapenghapusan PPN? Apa perbedaaannya dengan sebelum PPN dihapuskan? Mohon penjelasannya.
Terima kasih.
Wilis Windar Astri
Ilmu Administrasi Fiskal
Universitas Indonesia
Jawaban :
Wa'alaikumsalaam wr wb. Mba Wilis yang dirahmati Allah SWT,
Pola pembiayaan murabahah yang dilakukan oleh bank syariah sebenarnya tidak berbeda, baik antara sebelum maupun sesudah munculnya aturan penghapusan pajak ganda pada transaksi ini. Sebelumnya, bank syariah terkena PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dua kali (double tax) pada transaksi murabahah ini. Yaitu, PPN pada saat melakukan pembelian barang/komoditas dari supplier, dan PPN dari penjualan barang/komoditas tersebut kepada nasabah. Hal ini terjadi karena transaksi antara bank syariah dengan pihak supplier, dan antara bank syariah dengan nasabah, dianggap sebagai dua transaksi yang berbeda, sehingga keduanya harus dikenakan pajak. Tentu saja dari sudut pandang perbankan syariah, pengenaan beban pajak ini sangat memberatkan dan dapat mengurangi daya saing bank syariah terhadap bank konvensional.
Dengan diberlakukannya UU No. 42/2010 tentang PPn dan PPnBM, maka persoalan pajak ganda ini dapat diselesaikan. Pemerintah pun, sebagai tindak lanjutnya, membebaskan tagihan PPN murabahah perbankan syariah melalui mekanisme “Ditanggung Pemerintah (DTP)”. Sehingga, semua tagihan PPN untuk transaksi murabahah tersebut, yang nilainya mencapai angka Rp 328,45 milyar, menjadi tanggungan negara.
Pasca penerapan kebijakan baru, PPN yang dikenakan terhadap bank syariah pada transaksi murabahah hanya PPN dari proses jual beli barang dengan pihak supplier/produsen. Sedangkan untuk penjualan barang kepada nasabah, tidak dikenakan PPN. Adapun dari sisi implementasinya, praktek murabahah tetap berjalan seperti biasanya. Perbedaannya hanya pada beban pajak yang menjadi lebih ringan bagi bank syariah. Wallahu a’lam.
Wassalaamualaikum wr wb
Dr Irfan Syauqi Beik
Program Studi Ekonomi Syariah Departemen Ilmu Ekonomi FEM IPB