Ahad 10 Oct 2010 02:14 WIB

Biaya Administrasi Lembaga Keuangan Syariah Termasuk Riba?

Red: irf

Assalaamualaikum wr wb

Apakah biaya administrasi yang diambil dari pembiayaan BMT atau Koperasi Syariah termasuk Riba?

Biasanya BMT/KopSyar mengambil 1 persen dari jumlah pembiayaan sebagai biaya administrasi. Bagaimana itu? Kalau termasuk riba, solusinya bagaimana?

Wassalaamualaikum wr wb

Agung Hariadi

Bojonegoro, Jawa Timur

Jawaban :

Waalaikumsalaam wr wb. Pak Agung yang dirahmati Allah,

Memang persoalan penetapan biaya administrasi ini merupakan salah isu penting dalam praktek lembaga keuangan syariah, termasuk lembaga mikro seperti BMT dan koperasi syariah. Seringkali biaya administrasi ini diasosiasikan sebagai “pintu belakang” riba. Ketika riba dilarang, maka digunakanlah istilah biaya administrasi sebagai gantinya.

Karena itu, agar biaya administrasi ini tidak masuk dalam kategori “tambahan” yang tidak diperbolehkan, maka ada dua syarat utama yang harus dipenuhi, yaitu :

Pertama, biaya administrasi ini harus didasarkan pada perhitungan riil biaya yang digunakan untuk melaksanakan sebuah transaksi. Misalnya, biaya materai, biaya pengurusan dokumen, biaya upah untuk survey, biaya komunikasi, dan lain-lain. Sehingga, angka yang keluar memang betul-betul mencerminkan “nilai riil” administrasi yang dilakukan.

Kedua, prosentase biaya administrasi ini hendaknya tidak dihubungkan dengan besarnya angka pembiayaan yang diberikan, kecuali jika memang prosentase tersebut mencerminkan biaya riil yang dikeluarkan untuk mengeksekusi pembiayaan tersebut. Kalau kebijakan BMT berprinsip “yang penting biaya administrasinya 1 persen dari pembiayaan”, tanpa terkait dengan nilai riil administrasi yang dilakukan, maka hal tersebut masuk dalam kategori riba an-nasiah yang dilarang dalam ajaran Islam.

Alternatif yang mungkin digunakan supaya BMT/Koperasi Syariah tersebut dapat memetik keuntungan, sekaligus menutupi biaya operasionalnya, adalah melalui penerapan akad-akad bisnis syariah secara tepat. Dalam setiap akad, akan selalu ada unsur yang memberikan peluang keuntungan bagi lembaga keuangan syariah. Sebagai contoh, unsur rasio bagi hasil dalam pembiayaan mudarabah dan musyarakah, serta marjin profit pada pembiayaan murabahah. Namun demikian, yang namanya bisnis, juga harus tetap diantisipasi kemungkinan rugi, karena untung rugi merupakan bagian dari sunnatullah. Wallahu a’lam.

Wassalaamualaikum wr wb

Dr Irfan Syauqi Beik

Program Studi Ekonomi Syariah Departemen Ilmu Ekonomi FEM IPB

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement