REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkap sejumlah tantangan yang masih dihadapi Indonesia dalam mengembangkan industri halal. Tantangan tersebut mencakup pemenuhan bahan baku halal, percepatan sertifikasi bagi industri kecil dan menengah (IKM), penguatan riset dan inovasi, hingga integrasi regulasi.
Agus mengatakan tantangan tersebut perlu segera diatasi untuk memperkuat kesiapan Indonesia menjadi pusat industri halal dunia. Penguatan ekosistem industri dari hulu hingga hilir juga dibutuhkan agar potensi pasar halal global dapat dimanfaatkan industri nasional.
“Kami ingin menjadikan momentum kewajiban sertifikasi halal bukan hanya sebagai compliance, tetapi sebagai competitiveness. Sertifikasi halal harus menjadi bagian dari strategi industri untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan membuka akses pasar yang lebih luas, termasuk pasar ekspor,” ujar Menperin saat membuka Industrial Festival x Halal Indo 2026 di ICE BSD Tangerang, dikutip Jumat (25/9/2026).
Menurut Agus, tantangan lain yang perlu diperhatikan adalah pemenuhan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dengan kualifikasi tertentu. Peningkatan literasi masyarakat mengenai industri dan produk halal juga menjadi bagian dari pekerjaan yang perlu diperkuat.
Indonesia memiliki modal pasar yang besar untuk mengembangkan industri halal. Konsumsi umat Muslim di enam sektor ekonomi syariah mencapai 2,6 triliun dolar AS pada 2024 dan diproyeksikan meningkat menjadi 3,56 triliun dolar AS pada 2029.
Di dalam negeri, konsumsi rumah tangga Indonesia mencapai Rp 5.974,9 triliun pada semester I 2026. Jumlah penduduk Muslim Indonesia juga mencapai 252,8 juta jiwa atau sekitar 87,14 persen dari total populasi.
Agus menyebut potensi tersebut perlu diikuti dengan peningkatan kapasitas industri nasional. Indonesia harus mampu bertransformasi dari sekadar pasar menjadi produsen dan pemain utama industri halal dunia.
Berdasarkan State of the Global Islamic Economy Report (SGIER) 2025/26, Indonesia menempati peringkat keempat dalam ekosistem industri halal dunia setelah Malaysia, Uni Emirat Arab, dan Arab Saudi. Indonesia juga berada di peringkat ketiga dunia untuk makanan halal, mempertahankan peringkat pertama dunia untuk modest fashion, serta menempati peringkat keempat untuk farmasi dan kosmetik halal.
Hingga akhir semester I 2026, sebanyak 2,67 juta perusahaan industri telah memiliki sertifikat halal. Jumlah tersebut terdiri atas 2,32 juta industri makanan, 342,09 ribu industri minuman, serta 5.341 industri kimia, farmasi, dan obat tradisional.
Agus mengatakan pemerintah menyiapkan lima langkah strategis untuk menjawab tantangan tersebut. Strateginya mencakup penguatan ekosistem halal hulu-hilir, peningkatan daya saing dan inovasi industri, perluasan pasar global dan domestik melalui diplomasi ekonomi, penguatan kolaborasi antarpemangku kepentingan, serta pengembangan sumber daya manusia halal yang kompeten dan berintegritas.
“Kami meyakini, dengan strategi yang tepat dan komprehensif, Indonesia memiliki peluang besar menjadikan industri halal sebagai kekuatan ekonomi baru yang mampu bersaing di tingkat global. Momentum ini harus kita manfaatkan sebaik-baiknya,” tegas Menperin.
Kemenperin juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pengembangan Industri Halal 2025–2029. Pemerintah tengah menyusun Kebijakan Industri Nasional 2026–2030 dan revisi Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional 2015–2035 untuk memperkuat arah pengembangan industri halal nasional.
Pengembangan industri halal tersebut juga disiapkan menjelang implementasi kewajiban bersertifikat halal pada 18 Oktober 2026. Pemerintah membagi pengembangan hingga 2029 dalam dua tahap, yakni persiapan agar industri mampu memenuhi aspek kehalalan produk dan penguatan daya saing industri.