REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hassan alias Babe Haikal menegaskan, sertifikasi halal menguntungkan semua pihak mulai dari masyarakat, pedagang, dan dunia usaha secara luas. Menurut dia, wajib halal bukan sekadar pemenuhan kewajiban regulasi.
Hal itu merupakan langkah strategis yang memberikan kepastian hukum dan rasa aman, baik bagi konsumen maupun para pelaku usaha. Babe Haikal menyampaikan, di tengah pesatnya perkembangan pasar global, konsumen membutuhkan jaminan atas kehalalan produk yang mereka konsumsi sehari-hari.
"Wajib halal ini hadir untuk memberikan kepastian. Bagi konsumen, ini adalah perlindungan dan kepastian bahwa produk yang dibeli aman dan sesuai syariat. Sementara bagi pelaku dunia usaha, label halal menjadi wujud transparansi sekaligus dorongan untuk meningkatkan kepercayaan publik," kata dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Penjelasan Babe Haikal tersebut terkait tahap kedua pemberlakuan wajib halal mulai 17 Oktober 2026 untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dari UMKM. Juga pada Oktober 2026 pemberlakuan wajib halal poduk luar negeri untuk kategori makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan.