Kamis 24 Sep 2026 15:10 WIB

Ekonomi Sirkular Berbasis Syariah Dikembangkan di Hutan Wakaf Bogor

Wakaf produktif dapat menghubungkan konservasi dengan kegiatan ekonomi masyarakat.

Kegiatan Pengabdian Masyarakat Kolaboratif menggelar edukasi pengelolaan sampah dan pemberdayaan komunitas berbasis ekonomi syariah di Hutan Wakaf Zona 3, Kabupaten Bogor.
Foto: Istimewa
Kegiatan Pengabdian Masyarakat Kolaboratif menggelar edukasi pengelolaan sampah dan pemberdayaan komunitas berbasis ekonomi syariah di Hutan Wakaf Zona 3, Kabupaten Bogor.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hutan Wakaf Bogor dikembangkan sebagai ruang pemberdayaan masyarakat yang menghubungkan konservasi lingkungan, ekonomi sirkular, dan prinsip ekonomi syariah. Pengembangan tersebut dilakukan melalui edukasi pengelolaan sampah dan kewirausahaan bagi masyarakat sekitar kawasan.

Kegiatan tersebut berlangsung melalui Pengabdian Masyarakat Kolaboratif bertema “Edukasi Pengelolaan Sampah dan Pemberdayaan Komunitas Berbasis Ekonomi Syariah di Kawasan Hutan Wakaf Bogor” di Hutan Wakaf Zona 3, Desa Purwabakti, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 18-19 September 2026.

Baca Juga

Ketua ILUNI KWTTI SPPB UI Nurul Huda mengatakan, kegiatan tersebut mempertemukan akademisi, praktisi, pengelola hutan wakaf, alumni, dan masyarakat. Program tersebut berkolaborasi dengan Prodi KWTTI, SPPB, UI, Yayasan Hutan Wakaf Bogor, Magister Ekonomi Syariah Pascasarjana PTIQ, Departemen Ekonomi Syariah Universitas IPB, LPPM Universitas Muhammadiyah Indonesia, dan Universitas Pancasila.

"Hutan Wakaf Bogor yang dikelola sebagai aset wakaf produktif memiliki kawasan lebih dari 40.000 meter persegi. Kawasan tersebut berada di lingkungan masyarakat yang terdiri atas lebih dari 100 rumah warga serta fasilitas Pendidikan," kata Nurul Huda dalam siaran pers, Kamis (24/9/2026).

Menurut Nurul Huda, salah satu persoalan yang dihadapi masyarakat sekitar adalah pengelolaan sampah rumah tangga yang belum optimal, terutama dalam pemilahan dan pemanfaatan sampah organik maupun anorganik.

Ia juga menekankan kewirausahaan sebagai kemampuan melihat dan menilai peluang usaha serta mengambil tindakan melalui kreativitas dan inovasi. Konsep tersebut dikaitkan dengan nilai-nilai Islam dalam pemberdayaan masyarakat.

Ketua Departemen Ilmu Ekonomi Syariah FEM IPB University sekaligus Ketua Yayasan Hutan Wakaf Bogor Khalifah Muhamad Ali menjelaskan, wakaf dapat dikembangkan sebagai instrumen yang memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

Konsep tersebut sejalan dengan gagasan wakaf hijau, yakni pemanfaatan aset wakaf untuk konservasi, restorasi, dan kegiatan ekonomi yang ramah lingkungan. Prinsipnya adalah menjaga pokok harta wakaf, mengelola manfaatnya, dan memastikan manfaat tersebut dapat mengalir dalam jangka panjang.

“Wakaf tidak hanya berbicara mengenai aset yang dipertahankan, tetapi bagaimana aset tersebut dapat memberikan kemaslahatan yang berkelanjutan, menjadi salah satu gagasan penting yang dikembangkan dalam kegiatan tersebut," kata Khalifah.

Dalam kegiatan tersebut, Patria Yunita menyampaikan materi tentang wirausaha hijau berbasis ekonomi syariah dengan gagasan “dari sampah menjadi berkah” melalui ekonomi sirkular dan pemberdayaan masyarakat. Sementara Andi R Kurniadi membahas peluang ekonomi pengolahan limbah melalui ekosistem sirkular nila dan maggot.

Model yang diperkenalkan memanfaatkan limbah rumah tangga atau domestik untuk menghasilkan maggot segar, kasgot, dan eco-enzyme. Sistem bioflok ikan nila juga dapat menghasilkan ikan segar, produk olahan ikan, pupuk organik cair (POC), serta air hasil filtrasi.

Selain itu, limbah kulit kopi, bubuk kopi, dan biji kopi yang tidak terpakai dapat diarahkan menjadi berbagai produk, seperti roasted coffee, kopi bubuk, gelang kopi, briket arang kopi, dan cascara.

Kegiatan pengabdian masyarakat tersebut menyasar 30 warga yang terdiri atas bapak-bapak, ibu-ibu, serta anggota Karang Taruna atau anak muda. Materi yang diberikan mencakup pengelolaan sampah dari hulu sampai hilir, perspektif Islam mengenai lingkungan, perspektif ekonomi dalam pengelolaan sampah, wakaf produktif, serta kewirausahaan.

Melalui kegiatan tersebut, Hutan Wakaf Bogor diarahkan tidak hanya sebagai ruang konservasi, tetapi juga sebagai ruang pembelajaran dan pemberdayaan masyarakat. Pengelolaan sampah, pengembangan usaha hijau, ekonomi sirkular, dan pemanfaatan aset wakaf menjadi pendekatan untuk menghubungkan keberlanjutan lingkungan dengan kegiatan ekonomi masyarakat.

Berita Lainnya
Terpopuler

Rekomendasi