Kamis 03 Sep 2026 15:26 WIB

Kemenag Terapkan Sistem Perizinan Satu Pintu untuk Pengelolaan Wakaf Uang

LKS-PWU dan nazir wakaf uang harus memenuhi persyaratan sebelum terdaftar resmi.

Ilustrasi Wakaf Uang
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ilustrasi Wakaf Uang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama mengumumkan pengelolaan wakaf uang di Indonesia kini ditempatkan dalam sistem perizinan satu pintu, yakni melalui Kementerian Agama. Dengan demikian, Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) maupun nazir wakaf uang harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Waryono Abdul Ghafur mengatakan LKS-PWU yang ingin menjadi pengelola harus memenuhi syarat administrasi, kelembagaan, kompetensi, dan tata kelola sebelum memperoleh penetapan atau terdaftar secara resmi.

Baca Juga

“Setelah lembaga memiliki izin, legalitas tersebut dapat dan perlu dipublikasikan kepada masyarakat. Legalitas bukan sesuatu yang perlu disembunyikan, tetapi justru harus disampaikan secara terbuka agar masyarakat mengetahui bahwa lembaga tersebut merupakan lembaga yang resmi,” ujar Waryono dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Menurut Waryono, legalitas menjadi fondasi penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola zakat dan wakaf.

Ia mengatakan mekanisme satu pintu dalam perizinan wakaf uang merupakan bagian dari upaya Kementerian Agama memperkuat kepastian hukum dan tata kelola lembaga pengelola zakat dan wakaf.

“Dengan telah diperolehnya izin dari negara, diharapkan kepercayaan masyarakat kepada pengurus lembaga semakin tinggi. Kepercayaan itu harus dijaga dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel,” katanya.

Waryono menjelaskan, berdasarkan PMA Nomor 14 Tahun 2025, lembaga keuangan syariah yang ingin ditetapkan sebagai LKS Penerima Wakaf Uang harus memenuhi sejumlah persyaratan, seperti memiliki legalitas sebagai badan hukum, kantor operasional di wilayah Indonesia, bergerak di bidang keuangan syariah, serta memiliki fungsi menerima titipan atau wadi'ah.

Lembaga tersebut juga harus memiliki sedikitnya dua sumber daya manusia yang memiliki sertifikat Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang pengelolaan wakaf.

Selain itu, LKS wajib memiliki bukti kerja sama dengan nazir, rencana kerja penerimaan wakaf uang, kesiapan operasional, serta struktur sumber daya manusia yang mendukung administrasi wakaf uang.

“Persyaratan lainnya adalah kesediaan untuk bekerja sama dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) maupun BWI perwakilan,” ujarnya.

 

sumber : ANTARA
Berita Lainnya
Terpopuler

Rekomendasi