REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Brand asing perlu menyiapkan sertifikasi halal sebelum kewajiban sertifikasi kosmetik berlaku mulai 18 Oktober 2026. Kondisi ini membuka peluang bagi produsen lokal yang telah memenuhi ketentuan halal untuk merebut pangsa pasar di Indonesia.
Direktur Infrastruktur Ekosistem Syariah KNEKS sekaligus Sekretaris Jenderal Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) Sutan Emir Hidayat mengatakan produk kosmetik yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia, termasuk produk impor, wajib memenuhi ketentuan sertifikasi halal.
Menurut dia, kewajiban tersebut belum tentu membuat brand asing membatalkan rencana masuk Indonesia. Namun, brand global yang belum memiliki sistem jaminan halal dapat membutuhkan waktu untuk menyesuaikan formula dan proses produksinya.
“Brand global premium yang tidak berfokus pada pasar Muslim mungkin memilih menunda ekspansi ke Indonesia karena enggan dan butuh waktu untuk mengubah formula,” ujar Emir kepada Republika, Rabu (2/9/2026).
KNEKS masih menunggu data dari para analis terkait jumlah brand yang kemungkinan menunda atau membatalkan rencana masuk Indonesia. Emir menilai brand asing tetap memiliki alasan kuat untuk masuk karena Indonesia merupakan pasar yang potensial.
Di tengah proses adaptasi tersebut, produsen lokal yang sudah siap memenuhi ketentuan halal berpeluang mengambil pangsa pasar.
“Produsen lokal yang sudah siap dapat mengambil alih pangsa pasar yang ditinggalkan produk impor,” katanya.