REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia (Perkosmi) meminta pemerintah mendengarkan kesiapan industri kosmetik dalam menerapkan kewajiban sertifikasi halal yang akan berlaku mulai 18 Oktober 2026. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah ketergantungan industri terhadap bahan baku impor yang mencapai sekitar 90 persen.
Ketua Perkosmi Sancoyo Antarikso mengatakan, asosiasi telah menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi pelaku usaha kepada regulator. Menurut dia, Perkosmi tidak menolak kewajiban sertifikasi halal, tetapi berharap regulasi tersebut dapat diterapkan secara realistis dengan mempertimbangkan kondisi rantai pasok industri kosmetik.
"Kami tidak menolak. Kami menyadari bahwa demi kenyamanan dan kemaslahatan kesehatan Muslim yang 87 persen dari penduduk Indonesia, hal itu memang perlu. Tetapi tentu harus disertai juga dengan perangkat infrastruktur yang mendukung maupun peraturan-peraturan yang bisa membantu kita untuk melaksanakannya dengan baik," ujar Sancoyo, Selasa (1/9/2026).
Salah satu usulan Perkosmi adalah kewajiban sertifikasi halal terhadap bahan penyusun kosmetik difokuskan pada bahan yang berasal dari hewan sembelihan. Usulan tersebut telah disampaikan kepada pemerintah, tetapi hingga kini Perkosmi masih menunggu kepastian mengenai tindak lanjutnya.
Sancoyo menilai persoalan bahan baku menjadi penting karena sebagian besar bahan kosmetik masih didatangkan dari luar negeri. Dengan waktu menuju pemberlakuan kewajiban halal yang semakin dekat, industri khawatir tidak seluruh produsen bahan baku di luar negeri mampu memenuhi proses sertifikasi halal.
"90 persen bahan-bahan masih kita impor dan belum tentu seluruh produsen bahan-bahan itu mampu melakukan sertifikasi halal," katanya.
Berdasarkan data Perkosmi, sekitar 56 persen produk kosmetik telah tersertifikasi halal. Angka tersebut diperoleh dari perbandingan jumlah produk kosmetik yang telah memperoleh sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dengan jumlah kosmetik yang memiliki nomor izin edar aktif di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Sementara itu, survei kesiapan pelaku usaha yang dilakukan Perkosmi terhadap 243 responden pada Desember 2025 hingga Mei 2026 menunjukkan masih adanya pekerjaan besar yang perlu diselesaikan. Sekitar 10 persen responden telah memperoleh sertifikasi halal untuk seluruh produknya, lebih dari 40 persen untuk sebagian produk, dan lebih dari 40 persen lainnya belum memiliki sertifikasi halal.
Ketua Bidang Teknis Ilmiah Perkosmi Riva Dwitya Akhmad mengatakan implementasi Jaminan Produk Halal perlu didukung infrastruktur yang memadai, kepastian regulasi, panduan yang jelas, waktu transisi yang cukup, serta koordinasi yang baik dengan pelaku usaha. Karakteristik industri kosmetik, kata dia, juga perlu menjadi pertimbangan. Industri menggunakan beragam bahan baku dengan rantai pasok yang panjang sehingga ketertelusuran bahan, dokumentasi, serta kesiapan pemasok global menjadi bagian penting dalam pemenuhan ketentuan halal.
Sancoyo menambahkan, industri kosmetik Indonesia memiliki potensi besar karena permintaan terhadap produk kecantikan masih kuat. Karena itu, kolaborasi antara industri dan pemerintah diperlukan agar regulasi halal tidak justru menghambat produksi dan inovasi.
Menurut dia, keterbatasan pilihan bahan baku yang telah memenuhi persyaratan halal berpotensi memengaruhi pengembangan produk. Industri dapat kesulitan berinovasi jika hanya mengandalkan bahan-bahan yang sudah tersedia dan tersertifikasi. "Kita butuh kolaborasi dengan seluruh pemangku kebijakan sehingga kita bisa jadi industri yang besar di Indonesia dan termasuk bisa masuk ke luar negeri. Besar tidak cuma di Indonesia, tetapi juga di mancanegara," ujar Sancoyo.
Kewajiban sertifikasi halal bagi produk kosmetik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang kemudian diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Ketentuan tersebut akan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026.
Perkosmi berharap pemerintah dapat memastikan penerapan aturan berjalan implementatif bagi pelaku usaha, sekaligus tetap menjaga tujuan jaminan produk halal dan membuka peluang bagi industri kosmetik Indonesia untuk semakin kompetitif di pasar global.