Jumat 21 Aug 2026 14:53 WIB

Wajib Halal Oktober, Skema Self Declare Diminta Diawasi

Skema pernyataan mandiri bagi UMK perlu dievaluasi dan diperiksa secara berkala.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Gita Amanda
Pemberlakuan wajib sertifikasi halal pada Oktober 2026 menuntut pengawasan lebih ketat terhadap skema self declare. (ilustrasi)
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Pemberlakuan wajib sertifikasi halal pada Oktober 2026 menuntut pengawasan lebih ketat terhadap skema self declare. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemberlakuan wajib sertifikasi halal pada Oktober 2026 menuntut pengawasan lebih ketat terhadap skema self declare, terutama untuk produk usaha mikro dan kecil (UMK). Skema tersebut dinilai berisiko jika tidak diikuti evaluasi dan pemeriksaan berkala.

Ekonom INDEF A Hakam Naja mengatakan self declare memungkinkan pelaku usaha menyatakan sendiri kehalalan produknya dengan bahan sederhana dan didampingi Pendamping Proses Produk Halal (PPH), tanpa melalui audit Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Baca Juga

“Risiko sertifikasi berdasarkan pernyataan mandiri ini antara lain berupa kesalahan penilai (human error), ketidakjujuran pelaku usaha, serta kelonggaran tanpa pemeriksaan dan audit,” ujar Hakam dalam keterangannya kepada Republika, Jumat (21/8/2026).

Karena itu, Hakam mendorong adanya evaluasi dan pengecekan secara berkala terhadap produk yang memperoleh sertifikasi melalui jalur tersebut. Pemeriksaan dapat dilakukan secara acak untuk memastikan proses sertifikasi tetap kredibel dan meningkatkan keyakinan publik.

Sorotan terhadap pengawasan tersebut muncul menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi UMK, produk tertentu lainnya, dan produk impor yang mulai berlaku paling lambat 17 Oktober 2026 berdasarkan PP Nomor 42 Tahun 2024.

Hakam menyebut kesiapan sertifikasi masih menjadi tantangan. “Realitas di lapangan, baru sekitar 4 persen pelaku usaha yang produknya bersertifikasi halal,” ujarnya.

Menurut Hakam, percepatan sertifikasi juga perlu didukung digitalisasi agar proses pendaftaran, pelacakan status, serta pengecekan keabsahan sertifikat dapat dilakukan lebih cepat dan efisien.

Namun, dia menilai masih terdapat kendala berupa literasi digital pelaku UMK, birokrasi yang kompleks, serta keterbatasan auditor halal. Persoalan tersebut semakin menantang untuk produk impor dan produk berteknologi tinggi seperti farmasi, alat kesehatan, produk biologi, dan kosmetika.

Hakam menilai penguatan pengawasan dan ekosistem sertifikasi penting agar kewajiban halal tidak hanya menghasilkan kepatuhan administratif, tetapi juga menjaga kepercayaan konsumen terhadap produk yang beredar.

Berita Lainnya

Rekomendasi