Kamis 30 Jul 2026 15:06 WIB

Kepala Barantin Sebut Produk Nonhalal Tetap Bisa Masuk Indonesia, Ini Syaratnya

Pelabelan yang benar dinilai penting untuk memberikan kepastian informasi.

Kepala Badan Karantina (Kabarantin) Abdul Kadir Karding di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (27/4/2026).
Foto: Republika/Erik Purnama Putra
Kepala Badan Karantina (Kabarantin) Abdul Kadir Karding di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (27/4/2026).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin) Abdul Kadir Karding menegaskan produk nonhalal tetap dapat masuk ke Indonesia sepanjang keterangan kandungan dan status nonhalalnya dicantumkan secara benar dalam dokumen maupun pelabelan sehingga masyarakat memperoleh kepastian informasi. Karding mengatakan pengawasan yang dilakukan Barantin bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bukan bertujuan melarang masuknya seluruh produk nonhalal, melainkan memastikan kesesuaian antara dokumen dengan kondisi barang yang diperdagangkan.

"Selama prosesnya jelas, bukan berarti produk tersebut tidak boleh masuk. Misalnya ada produk yang jelas-jelas mengandung daging babi. Apakah tidak boleh masuk? Tidak begitu. Boleh, tetapi kami meminta agar dicantumkan bahwa produk tersebut mengandung babi," kata Karding seusai penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Barantin dan BPJPH di Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Baca Juga

Menurut dia, produk yang memenuhi ketentuan pelabelan dan persyaratan peraturan perundang-undangan tidak menjadi persoalan selama informasi mengenai kandungannya disampaikan secara benar kepada masyarakat.

"Kita memastikan yang halal harus tercantum sertifikat halalnya, logo halalnya, sedangkan yang nonhalal juga harus dicantumkan. Sebab apa? Sebab melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia," ujarnya.

Karding mengatakan persoalan muncul apabila terdapat ketidaksesuaian antara dokumen dengan kondisi barang yang sebenarnya.

 

sumber : Antara
Berita Lainnya
Terpopuler

Rekomendasi