REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pembiayaan berbasis syariah dinilai dapat menjadi salah satu solusi untuk mempercepat pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) berbasis komunitas. Skema ini dinilai penting untuk mendukung target pemerintah membangun kapasitas PLTS hingga 100 gigawatt (GW).
Program Director Mosaic Aldy Permana mengatakan kebutuhan investasi masih menjadi tantangan utama dalam pengembangan energi surya di tingkat komunitas. Berdasarkan kajian yang dilakukan Mosaic, pembangunan PLTS berkapasitas 1 megawatt (MW) membutuhkan modal awal sekitar Rp22 miliar.
“Pertanyaan kuncinya adalah bagaimana pembiayaan syariah dapat menjadi salah satu sumber pendanaan untuk pembangunan PLTS berbasis komunitas sebagai salah satu upaya mendukung ambisi pemerintah dalam membangun 100 GW PLTS di Indonesia,” kata Aldy dalam kegiatan diskusi bertajuk Potensi Keuangan Islam untuk Pendanaan PLTS Berbasis Komunitas, di Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Selain biaya pembangunan, pengelola PLTS juga harus menanggung biaya operasional tahunan sekitar Rp330 juta. Di sisi lain, panel surya memiliki umur teknis sekitar 20 tahun sehingga membutuhkan investasi baru untuk peremajaan pada masa mendatang.
Menurut Aldy, instrumen keuangan syariah seperti Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) dapat dimanfaatkan untuk membantu menutup kebutuhan biaya operasional. Dengan dukungan instrumen tersebut, beban yang harus ditanggung komunitas dapat menjadi lebih ringan.
Mosaic memperkirakan PLTS berkapasitas 1 MW mampu menghasilkan sekitar 1,58 juta kilowatt hour (kWh) listrik per tahun. Dengan tarif sekitar Rp500 per kWh, proyek tersebut berpotensi menghasilkan keuntungan sekitar Rp780 juta per tahun.
“Skema lainnya adalah menggabungkan profit dari operator dengan dukungan CWLS untuk meringankan beban komunitas dalam melakukan perawatan tahunan,” ujar Aldy.
Berdasarkan hasil kajian, Mosaic menawarkan empat model pembiayaan PLTS komunitas. Pertama, pendanaan hibah penuh melalui wakaf. Kedua, pembiayaan melalui pinjaman bank. Ketiga, kombinasi hibah dan pinjaman lunak. Keempat, pembentukan dana abadi berbasis wakaf uang.
Menurut Aldy, skema pinjaman bank penuh menjadi pilihan yang paling berat karena seluruh biaya investasi harus dikembalikan oleh operator. Dalam skema tersebut, tarif listrik yang dihasilkan bahkan dapat melampaui tarif listrik non-subsidi PLN.
“Skema ini mungkin menjadi yang paling tidak ideal untuk dipilih karena mahal dan risikonya besar bagi komunitas,” kata Aldy.
Sebaliknya, kombinasi hibah dan pinjaman lunak dinilai menawarkan keseimbangan antara keberlanjutan bisnis dan kemampuan komunitas mengelola proyek. Dengan pembagian investasi antara hibah dan pinjaman lunak, tarif listrik dapat ditekan hingga sekitar Rp616 per kWh.
Mosaic juga menilai pembentukan dana abadi berbasis wakaf uang dapat menjadi alternatif jangka panjang untuk mendukung pembangunan PLTS secara berkelanjutan. Skema tersebut memungkinkan pembangunan kapasitas baru dilakukan secara berulang tanpa bergantung sepenuhnya pada pendanaan komersial.
“Skema ketiga memberikan keseimbangan untuk program piloting karena tidak terlalu meringankan beban, tetapi juga tidak terlalu membebani implementor. Pada saat yang sama, skema ini mengunci kemampuan dan profitabilitas pengelolaan bisnis,” ujar Aldy.
Menurut Mosaic, pengembangan PLTS komunitas membutuhkan kolaborasi berbagai pihak, mulai dari nazir wakaf, koperasi, komunitas, kementerian terkait, hingga badan usaha milik negara. Sinergi tersebut dinilai penting untuk memperluas akses pembiayaan sekaligus memastikan keberlanjutan proyek energi surya berbasis masyarakat.