Jumat 20 Feb 2026 13:17 WIB

Kesepakatan Dagang: Produk AS yang Masuk Indonesia tak Perlu Sertifikasi Halal

Aturan ini menjadi bagian dari pengaturan perdagangan dalam perjanjian resiprokal.

Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald John Trump di lokasi KTT Perdamaian Sharm El-Sheikh di International Congress Centre, Sharm El-Sheikh, Mesir, Senin (13/10/2025) sore waktu setempat.
Foto: BPMI Setpres
Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald John Trump di lokasi KTT Perdamaian Sharm El-Sheikh di International Congress Centre, Sharm El-Sheikh, Mesir, Senin (13/10/2025) sore waktu setempat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia dipastikan tidak akan memberlakukan persyaratan pelabelan maupun sertifikasi halal terhadap produk nonhalal yang beredar di dalam negeri. Ketentuan ini menjadi bagian dari komitmen terbaru pemerintah dalam pengaturan perdagangan dan standar produk.

Kebijakan tersebut menegaskan bahwa produk yang tidak dikategorikan sebagai halal tidak akan dikenai kewajiban tambahan berupa label ataupun sertifikat halal. Artinya, pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor produk nonhalal tidak diwajibkan mengurus proses sertifikasi halal sebagaimana yang berlaku bagi produk halal.

Baca Juga

Ketentuan ini juga memperjelas pemisahan regulasi antara produk halal dan nonhalal dalam sistem perdagangan Indonesia. Dengan demikian, kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal hanya diterapkan pada produk yang memang dipasarkan atau diklaim sebagai produk halal.

Dalam kesepakatan tarif resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS), tertulis, "Dengan tujuan memfasilitasi ekspor Amerika Serikat atas kosmetik, perangkat medis, dan barang manufaktur lainnya yang saat ini mungkin diwajibkan memiliki sertifikasi halal, Indonesia akan membebaskan produk AS dari persyaratan sertifikasi halal dan pelabelan halal."

Indonesia tidak akan memberlakukan persyaratan pelabelan atau sertifikasi untuk produk nonhalal.

photo
Infografis tahapan kewajiban sertifikasi halal dari BPJPH - (Republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement