REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) resmi menerbitkan Fatwa Nomor 166/DSN-MUI/II/2026 tentang Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah pada 11 Februari 2026. Fatwa ini memberi kepastian bagi masyarakat dalam berinvestasi emas sesuai prinsip syariah.
Dalam fatwa tersebut diatur empat kegiatan utama usaha bulion, yakni penitipan emas, penyimpanan emas, pembiayaan emas, dan perdagangan emas. Ketentuan ini melengkapi regulasi yang telah lebih dulu diterbitkan, termasuk Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) serta POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.
Direktur Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan mengatakan kebutuhan fatwa muncul dari meningkatnya minat dan pertanyaan masyarakat terkait investasi emas berbasis syariah.
“Masyarakat menanyakan, bagaimana (investasi emas) berdasarkan syariah? Dan berkembang segala macam diskusi yang menarik. Ya tentunya kami, Pegadaian maupun BSI merasakan perlu adanya fatwa ini,” ujar Damar saat peluncuran fatwa di Jakarta yang diikuti secara daring, Jumat (13/2/2026).

Menurut dia, kepastian prinsip syariah penting agar masyarakat merasa aman dan tenang saat bertransaksi. Pegadaian bersama PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) telah ditunjuk sebagai pelaku usaha bulion pertama di Indonesia.
Damar menyebut pengalaman panjang Pegadaian dalam bisnis emas menjadi modal memperkuat ekosistem bulion syariah. Saat ini emas kelolaan Pegadaian mencapai 124 ton. Sepanjang 2025, volume tabungan emas tercatat 18,3 ton dan diproyeksikan meningkat menjadi 20–25 ton pada tahun ini.
“Kami semakin optimistis menghadirkan layanan emas dalam ekosistem bulion yang aman, transparan, dan sesuai prinsip syariah,” tuturnya.
