Jumat 30 Jan 2026 17:52 WIB

RUU Ekonomi Syariah Dinilai Mendesak, Ini Risikonya Jika Molor

Ketimpangan akses pembiayaan dan industri halal masih jadi pekerjaan rumah.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ahmad Fikri Noor
Foto ilustrasi: Logo halal terlihat di salah satu tempat makan di Gelaran ISEF 2025 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (9/10/2025)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Foto ilustrasi: Logo halal terlihat di salah satu tempat makan di Gelaran ISEF 2025 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (9/10/2025)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Molornya pembahasan Rancangan Undang-Undang Ekonomi Syariah (RUU EKSYAR) dinilai berisiko memperlebar ketimpangan akses pembiayaan dan melemahkan daya saing pelaku usaha halal. Tanpa payung hukum terpadu, ekonomi syariah dikhawatirkan terus tumbuh di sisi konsumsi, tetapi minim dampak nyata bagi masyarakat dan UMKM. Kepala Center for Sharia Economic Development (CSED) INDEF, Prof Nur Hidayah, menyatakan stagnasi masih terjadi di sektor keuangan syariah.

“Pangsa pasar perbankan syariah tertahan di 7,44 persen,” ujarnya dalam Diskusi Resolusi RUU Ekonomi Syariah 2026: Arah Kebijakan dan Tantangan Implementasi yang digelar secara daring, Jumat (30/1/2026).

Baca Juga

Ia menegaskan, kondisi tersebut tidak sebanding dengan struktur demografi Indonesia yang mayoritas Muslim.

“Bahkan, kesenjangan antara jumlah penduduk 87 persen versus penetrasi bank 7,44 persen,” kata Nur Hidayah.

Ketimpangan ini membuat sebagian besar masyarakat, khususnya pelaku UMKM, belum tersentuh pembiayaan syariah yang memadai. Dampak keterbatasan akses modal semakin terasa di sektor riil halal yang dekat dengan kebutuhan sehari-hari masyarakat, terutama pangan. Struktur industri halal nasional masih rapuh karena ketergantungan impor bahan baku.

“Lebih dari 60 persen kebutuhan daging dan susu masih impor, terutama dari negara non-Muslim,” ujarnya.

Ketergantungan tersebut dinilai membuat pelaku usaha domestik sulit menekan biaya produksi. Padahal, sektor halal telah menjadi penopang penting perekonomian nasional.

“Dalam Resolusi Ekonomi Syariah 2026 disebutkan, sektor halal diperkirakan menyumbang sekitar 47,27 persen PDB nasional pada 2024,” ungkapnya.

Namun, besarnya kontribusi tersebut belum sepenuhnya dirasakan pelaku usaha kecil dalam bentuk peningkatan skala usaha, daya saing, dan pendapatan. Nur Hidayah menilai persoalan utama terletak pada fragmentasi kebijakan lintas sektor. Regulasi keuangan syariah, industri halal, dan UMKM masih berjalan sendiri-sendiri tanpa satu kerangka besar yang terintegrasi. Karena itu, ia menekankan pentingnya percepatan pembahasan RUU EKSYAR.

“Penyatuan berbagai aturan yang tersebar di berbagai undang-undang sektoral ke dalam satu payung hukum yang komprehensif, yaitu RUU Ekonomi Syariah,” ujarnya.

Tanpa kepastian hukum tersebut, ekonomi syariah berisiko terus bias ke konsumsi. Indonesia tetap menjadi pasar besar produk halal, tetapi lemah sebagai produsen dan eksportir. Kondisi ini dinilai berpotensi membuat peluang penciptaan lapangan kerja dan penguatan UMKM halal terlewat.

Karena itu, Resolusi Ekonomi Syariah 2026 mendorong perubahan orientasi pembangunan dengan melakukan transisi dari sekadar negara konsumen menjadi produsen global melalui penciptaan nilai tambah pada produk domestik.

Strategi tersebut dipandang krusial agar ekonomi syariah tidak hanya tumbuh di level angka makro, tetapi juga memberi manfaat langsung bagi masyarakat. Tanpa percepatan pembahasan RUU EKSYAR, risiko bagi rakyat dinilai semakin nyata: akses modal UMKM tetap sempit, biaya produksi sulit ditekan, dan pelaku usaha halal sulit naik kelas di tengah persaingan global.

Dian Fath Risalah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement