Selasa 09 Dec 2025 17:51 WIB

DPR Tetapkan 64 RUU Prioritas 2026 Termasuk RUU Perubahan Atas UU Pengelolaan Keuangan Haji

Revisi ini diharapkan dapat memperkuat kerangka tata kelola BPKH.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul  Imansyah menegaskan revisi UU 34/2014 merupakan kebutuhan untuk menjawab dinamika pengelolaan keuangan haji di tengah perubahan sistem keuangan syariah nasional dan global.
Foto: BPKH
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menegaskan revisi UU 34/2014 merupakan kebutuhan untuk menjawab dinamika pengelolaan keuangan haji di tengah perubahan sistem keuangan syariah nasional dan global.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam rapat paripurna, menetapkan 64 RUU sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.

Dari sejumlah daftar prioritas tersebut, salah satu RUU yang menjadi perhatian publik adalah RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyampaikan apresiasi atas langkah DPR yang menempatkan penyempurnaan regulasi pengelolaan keuangan haji sebagai agenda legislasi prioritas.

BPKH menilai kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah dan legislatif untuk memperkuat landasan hukum, tata kelola, serta transparansi dalam pengelolaan dana haji.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menyatakan, revisi UU 34/2014 merupakan kebutuhan strategis untuk menjawab dinamika pengelolaan keuangan haji di tengah perubahan sistem keuangan syariah nasional dan global.

“Revisi ini diharapkan dapat memperkuat kerangka tata kelola, akuntabilitas publik, serta fleksibilitas BPKH dalam mengelola dana secara amanah dan memberikan manfaat optimal bagi jamaah haji,” ujarnya dalam keterangan Selasa (9/12/2025).

Lebih lanjut, penyempurnaan UU ini juga diharapkan dapat menegaskan peran dan tanggung jawab lembaga pengelola, memperluas instrumen investasi syariah yang aman dan sesuai prinsip kehati-hatian, serta memperkuat fungsi pengawasan dan transparansi publik.

“BPKH siap berpartisipasi aktif dan memberikan masukan konstruktif selama proses pembahasan RUU berlangsung. Prinsip kami, memastikan setiap regulasi mendukung pengelolaan dana haji yang semakin modern, akuntabel, dan maslahat bagi umat,” tutup Fadlul.

Langkah DPR ini sejalan dengan visi BPKH untuk menjadi lembaga pengelola keuangan haji yang amanah, profesional, dan transparan, serta berorientasi pada peningkatan nilai manfaat bagi jamaah dan kemaslahatan umat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement