REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Rumah Wakaf Indonesia bersama Bank Jatim Syariah resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) mengenai pengelolaan dan peluncuran produk inovatif Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) untuk pembiayaan Modal Usaha Mobile Coffee Lab. Penandatanganan ini dilakukan dalam rangkaian kegiatan International Islamic Finance Summit (IIFS) 2025 yang digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Surabaya pada 3–4 November.
Momen ini menjadi tonggak penting dalam kolaborasi antara lembaga nazhir dan industri perbankan syariah daerah untuk mengoptimalkan potensi wakaf uang melalui instrumen keuangan modern yang memberikan manfaat ekonomi sekaligus sosial.
CWLD merupakan bentuk inovasi keuangan sosial syariah yang mengintegrasikan dana wakaf uang ke dalam sistem perbankan syariah. Dalam kerja sama ini, dana wakaf yang dihimpun akan dikelola secara produktif untuk mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui program Mobile Coffee Lab yang diinisiasi Rumah Wakaf Indonesia.
Program Mobile Coffee Lab bertujuan mendukung pelaku usaha muda dan mikro dalam sektor kuliner, khususnya bisnis kopi keliling yang kian diminati masyarakat urban. Melalui pembiayaan wakaf produktif, penerima manfaat akan memperoleh bantuan berupa unit kendaraan operasional serta peralatan barista manual untuk memulai usaha mandiri.
Program ini tidak hanya mendorong kemandirian ekonomi dan penciptaan lapangan kerja, tetapi juga menanamkan nilai keberkahan dan keberlanjutan dalam usaha masyarakat. Nilai CWLD yang dialokasikan untuk program ini mencapai Rp 415 juta, dengan jangka waktu pengelolaan selama 12 bulan, terhitung mulai 2 Januari 2026 hingga 2 Januari 2027. Pengumpulan dana dilaksanakan pada 4 November hingga 30 Desember 2025.
Penandatanganan MoU dilakukan CEO Rumah Wakaf Indonesia Rendi Septiyan Nugraha dan Direktur Utama Bank Jatim Syariah Winardi Legowo. Penandatanganan disaksikan oleh perwakilan OJK dan peserta forum dari berbagai lembaga keuangan syariah nasional maupun internasional.
Rendi Septiyan Nugraha menegaskan kerja sama ini merupakan langkah nyata Rumah Wakaf dalam mengembangkan inovasi pengelolaan wakaf uang berbasis produktif.
“Melalui kemitraan dengan Bank Jatim Syariah, kami ingin menunjukkan wakaf dapat menjadi instrumen keuangan modern yang berdampak langsung pada pemberdayaan ekonomi masyarakat. CWLD bukan hanya tentang investasi sosial, tetapi tentang menciptakan ekosistem ekonomi umat yang berkelanjutan dan berdaya saing,” ujarnya.
Sementara itu, Winardi Legowo menyampaikan kerja sama dengan Rumah Wakaf sejalan dengan visi Bank Jatim Syariah untuk memperluas peran keuangan syariah dalam pembangunan ekonomi daerah.
“Kami melihat CWLD sebagai inovasi strategis yang mampu menghubungkan sektor sosial dan sektor komersial secara harmonis. Dengan memanfaatkan dana wakaf untuk kegiatan produktif seperti Mobile Coffee Lab, kami tidak hanya memperluas akses pembiayaan bagi UMKM, tetapi juga menghadirkan dampak sosial yang nyata bagi masyarakat Jawa Timur,” kata dia.
Kolaborasi Rumah Wakaf dan Bank Jatim Syariah ini sejalan dengan pesan Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, yang menekankan pentingnya pendalaman pasar keuangan syariah melalui diversifikasi produk, penguatan koneksi dengan sektor riil, dan pemanfaatan teknologi digital sebagai akselerator. CWLD menjadi contoh dari bentuk sinergi inovatif yang mampu memperkuat ekosistem keuangan syariah nasional.