Senin 08 Sep 2025 13:38 WIB

BPKH Salurkan Nilai Manfaat Tahun 2025 Sebesar Rp 2,1 Triliun untuk Jamaah Haji Tunggu

Nilai manfaat ini bentuk konkret dari optimalisasi pengelolaan dana haji.

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyalurkan nilai manfaat tahap pertama 2025 lebih dari Rp 2,1 triliun.
Foto: bpkh.go.id
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyalurkan nilai manfaat tahap pertama 2025 lebih dari Rp 2,1 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan nilai tambah kepada jamaah haji dengan menyalurkan distribusi nilai manfaat tahap pertama 2025 kepada total 5,4 juta jamaah reguler dan khusus.

Total nilai manfaat yang didistribusikan mencapai lebih dari Rp 2,1 triliun, terdiri atas:

•Rp 1,9 triliun untuk jamaah haji reguler dengan rata-rata nilai manfaat per jamaah senilai Rp 366,2 ribu

•9,2 juta dolar AS untuk jamaah haji khusus dengan rata-rata nilai manfaat per jamaah senilai 72,0 dolar AS.

Distribusi ini bagian dari prinsip keadilan dan kemaslahatan yang diusung BPKH dalam pengelolaan dana haji secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah, menyatakan, nilai manfaat ini bentuk konkret dari optimalisasi pengelolaan dana haji yang aman dan produktif.

“Kami terus berupaya agar dana kelolaan jamaah haji bisa memberikan manfaat berkelanjutan, tidak hanya dalam bentuk pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji juga nilai manfaat yang bisa dirasakan langsung jamaah,” ujar Fadlul, dikutip Senin (8/9/2025).

Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf mengungkapkan, penyaluran nilai manfaat ini juga menjadi bukti prinsip syariah dan pengelolaan keuangan yang prudent tetap menjadi landasan utama BPKH.

“Kami pastikan nilai manfaat ini dibagikan secara adil, transparan, dan sesuai prinsip syariah, serta dapat diakses jamaah melalui kanal digital seperti aplikasi BPKH Apps,” jelas Amri.

BPKH mengajak jamaah terus memantau informasi resmi melalui kanal yang disediakan dan memastikan data mereka telah terverifikasi dalam sistem.

 

 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement